Roy Kim Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Video Porno

Kasus video porno yang menggegerkan dunia hiburan di Korea Selatan kini menyeret nama entertainer lainnya. Ada solois Roy Kim yang kini tersangkut kasus ini.

Awalnya Roy Kim direncanakan akan diinvestigasi sebagai saksi mata terkait kasus penyebaran video porno Jung Joon Young. Namun kini, statusnya berubah.

Dikutip dari Soompi, Kamis (4/4) status Roy Kim kini sudah berubah menjadi tersangka. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pihak kepolisian Seoul.

“Kami sudah memanggil dan menyatakan Roy Kim sebagai tersangka karena melanggar Undang-undang Pemanfaatan Jaringan Komunikasi dan Perlindungan Informasi dengan menyebarkan rekaman yang diambil secara ilegal,” ungkapnya.

Namun saat ditanya apakah Roy Kim mengambil sendiri foto tersebut, pihak kepolisian masih belum bisa mengkonfirmasi. Sementara itu Jinwoon ‘2AM’, Lee Jong Hyun, Yong Junhyung, dan model Lee Chul Woo masih dinyatakan sebagai saksi mata.

Sebelumnya, Roy Kim menjadi sorotan karena menjadi salah satu anggota chatroom tempat Jung Joon Young menyebarkan video dan foto porno. Pihak manajemen menyebut sang musisi akan kembali ke Korea dalam waktu dekat karena saat ini tengah menyelesaikan studi di Amerika Serikat. [detik]