Jumirah (63), warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Bawen, Kabupaten Semarang, mengaku dipalak kepala dusun (kadus). Jumirah dimintai uang Rp 1 miliar dari hasil penjualan tanah untuk Tol Yogyakarta-Bawen.
Jumirah bahkan diteror berhari-hari. Ia juga diancam akan dipenjarakan jika tak memenuhi keinginan kadus dan rekannya itu.
“Awalnya itu waktu itu saya habis terima uang UGR [uang ganti rugi] bulan Desember 2022 sebesar Rp 4 miliaran lebih. Terus Pak Kadus itu datang sama orang-orang ke rumah saya, minta saya ngasih uang Rp 1 miliar, soalnya itu sudah jatahnya tim,” ujar Jumirah saat ditemui di rumahnya, Kamis (13/4).
Selain diancam akan dipenjarakan, Jumirah mengaku mendapat teror selama satu bulan belakangan ini. Bahkan saking takutnya, ia harus mengungsi ke rumah adiknya.
“Gini bilangnya, ‘ndak dikasih apa kamu mau dipenjara’. Saya bilang saya enggak salah. Setelah itu ada orang-orang tol, ada 13 orang 2 mobil, terus 7 orang, 4 orang. Tetap ndak saya kasih. Itu datang terus digedor-gedor rumahnya. Itu selama 1 bulan, waktu Januari itu. Saya takut, saya ngungsi ke rumah adik saya,” ungkapnya.
Ia menyebut, tanah 3.000 meter persegi itu bukan hanya miliknya sendiri. Itu merupakan warisan orang tuanya dan milik kerabatnya yang lain. Selain itu, selama proses jual beli Jumirah selalu menuruti aturan.
Saya ini enggak pernah protes dari awal manut (nurut), suruh tanda tangan, ya saya tanda tangan. Terus tiba-tiba saya dimintai Rp 1 miliar. Uangnya sudah habis, sudah dibagi-bagikan,” kata Jumirah.
Disebut uang kelebihan bayar
Sementara itu, Kepala Desa Kandangan Paryanto menjelaskan, permasalahan antara Kadus Balekambang dan Jumirah merupakan kesalahpahaman. Kasus ini bermula dari kesalahan tim appraisal yang salah saat memberikan harga ganti rugi tanaman kepada Jumirah.
Terjadi kesalahpahaman antara Jumirah dengan kadus dan tim dari jalan tol. Tim appraisal melakukan kesalahan perhitungan pada pohon jati yang dimiliki Ibu Jumirah.
Harusnya jati kecil dihargai Rp 50 ribu, tapi dihitung jati sedang seharga Rp 400 ribu. Jadi ada selisih uang sekitar Rp 902 juta. Itu uang milik negara,” jelas Paryanto.
Ia juga membantah Kadus Balekambang melakukan pemalakan kepada Jumirah. Ia menyebut, kadus hanya diminta untuk meluruskan persoalan tersebut dan meminta Jumirah mengembalikan uang lebihan tersebut.
“Jadi menurut pengakuan Pak Kadus, Pak Kadus mendatangi Bu Jumirah untuk menyampaikan kalau Bu Jumirah menerima uang kelebihan itu, jadi harus dikembalikan kepada negara. Tim PPK jalan tol juga sudah menyurati Bu Jumirah untuk mengembalikan uang tersebut, tapi Bu Jumirah belum mengembalikan uang itu,” beber Paryanto.
Paryanto mengatakan, saat ini dirinya dan Kadus Balekambang justru digugat ke Pengadilan Negeri Ungaran oleh Jumirah. Surat pemanggilan pertama pada Kamis, 13 April 2023.
“Iya, saya sama Pak Kadus digugat. Tapi saya tidak maulah gugat balik. Masa mau melawan rakyat sendiri,” kata dia.(Sumber)