News  

ICW Soal 61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi 2021-2023: Lingkaran Setan!

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat 61 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi selama rentang tahun 2021 hingga 2023.

Modus korupsi yang dilakukan oleh para kepala daerah pun beragam. Mulai dari suap menyuap hingga jual beli jabatan.

“2021 sampai dengan tahun 2023 itu ada 61 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, tentu itu bukan jumlah yang sedikit,” kata Anggota ICW, Siera Tamara, di Rumah Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/5).

Menurut Siera, jual beli jabatan biasanya dilakukan oleh kepala daerah dengan menyasar ASN yang ingin naik jabatan. Sebab, kepala daerah mempunyai wewenang untuk menurunkan atau menaikkan jabatan seorang ASN.

“Kewenangan pada kepala daerah untuk melakukan rotasi mutasi atau menjamin bahwa ASN dan birokrat tertentu bisa mendapatkan jabatan yang tinggi, seringkali ada praktik jual beli jabatan,” ucap dia.

Mirisnya, sambung Siera, uang yang diperoleh oleh para kepala daerah dari hasil jual beli jabatan itu digunakan untuk maju dalam Pilkada.

Dia pun mengibaratkan praktik jual beli jabatan yang dilakukan oleh kepala daerah sebagai lingkaran setan.
“Jadi ini seperti lingkaran setan sejak awal,” kata dia.

(Sumber)