Tekno  

7 Hacker Indonesia Bobol Ratusan Miliar Uang Milik Perusahaan Yunani

Keamanan e-mail untuk berbisnis begitu penting. Bila ada celah sedikit pun, peretas atau hacker bakal memanfaatkannya.

Itulah yang terjadi pada OPAP Investment Limited. Seperti yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) kemarin, perusahaan asal Yunani itu kehilangan Rp 113 miliar akibat e-mail-nya diretas.

Buntutnya, lima peretas asal Indonesia pun ditangkap. Dua lainnya masih dikejar. Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Kombespol Rickynaldo menuturkan, sesuai laporan awal, pidana akses ilegal tersebut dilakukan hacker pada 8 Mei.

Hacker itu mempelajari e-mail dari bendahara OPAP Investment Limited yang telah diretas.

“Setelah dipelajari, pada 16 Mei terdapat sebuah transaksi melalui e-mail yang form pembayarannya diubah oleh hacker tersebut,” tuturnya dalam rilis kasus di Jakarta.

Lalu, pada 23 Mei, hacker itu kembali melakukan hal yang sama. Form pembayaran dalam e-mail yang dikirim OPAP dimodifikasi. Dengan pemalsuan form pembayaran tersebut, Bank Ceko atau PPF Banka mengirim uang dengan total nilai Rp 113 miliar ke sebuah perusahaan di Indonesia.

“Uniknya, nama perusahaan itu mirip perusahaan Yunani, yaitu CV OPAP Investment Limited,” terangnya.

Setelah dilakukan koordinasi dengan sejumlah kepolisian siber negara lain, terdeteksi IP addressberada di empat negara, yaitu Nigeria, Inggris, Norwegia, dan Uni Emirat Arab.

Namun, begitu dideteksi, aliran uang ternyata berada di Indonesia. “Lalu, ditangkaplah lima tersangka, KS, HB, IM, DN, dan BY,” tuturnya.

Diketahui keempatnya bertugas menyiapkan segala sesuatu untuk menerima aliran dana. Membuat perusahaan fiktif dengan akta notaris fiktif, akta pembuatan CV palsu, dan hampir semua dokumennya palsu.

Selain keempat pelaku, saat ini petugas mengejar dua orang lainnya, yakni IR atau NR dan BV. Keduanya merupakan dalang kejahatan hacking e-mail bisnis tersebut. “Sudah keluar DPO dan masuk red notice,” jelasnya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam kasus tersebut petugas menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ada sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, yakni 4 mobil, 7 sertifikat tanah, dan uang dalam rekening senilai Rp 742 juta. [jpnn]