News  

Tindaklanjuti Kasus Korupsi Kredit LPEI Rp. 2,5 Triliun, KPK Segera Periksa Sekretaris Menko Airlangga Hartarto

default

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti kasus dugaan korupsi kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank Indonesia yang dilaporkan Menkeu Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Maret 2024.

Terdapat beberapa saksi yang dipanggil oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut beberapa waktu lalu. Di antaranya adalah Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso yang dulu sempat menjabat sebagai Direktur LPEI kala tindak pidana korupsi tersebut terjadi.

“Ya betul di perkaranya LPEI dan perannya selaku Direktur di LPEI dalam perkara dimaksud,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada Bloomberg Technoz, Sabtu (12/4/2025)

Meskipun telah melakukan pemanggilan saksi, Asep enggan mengungkap apakah Susi dapat diduga terlibat dalam kasus fraud tersebut.

“Masih didalami ya,” katanya.

Berdasarkan laporan KPK, Susi mangkir dari panggilan pertama tersebut. Adapun pada hari yang sama tim penyidik tidak hanya memanggil Susi sebagai saksi pada kasus tersebut, melainkan turut memanggil mantan Direktur LPEI lainnya, yakni Bachrul Chairi yang hadir pada Jumat (11/4) lalu.

Dilansir dari laman Kemenko Perekonomian, Susi dikabarkan sedang mendampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menghadiri Turkiye-Indonesia CEO Roundtable Meeting pada Kamis (10/4) di Turki.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika juga mengabarkan bahwa Susi telah mengajukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Senin (21/4) mendatang.

KPK Periksa Dua Mantan Direktur SMV Kementerian Keuangan
Pemanggilan Sekretaris Menko tersebut berawal dari pemanggilan mantan direktur lainnya sebelumnya, yakni dua mantan direktur lembaga Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, yaitu Hadiyanto dan Robert Pakpahan.

“Hari ini, Kamis (10/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika.

Polri Bantu Usut
Awal Februari lalu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian atau Kortastipidkor Polri turut membuka penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit tersebut.

“Kami akan melaksanakan proses penyidikan secara profesional untuk menemukan siapa tersangkanya dan memulihkan kerugian negara, dilanjutkan pemberkasan perkara dalam rangka penuntutan,” kata Kepala Kortastipidkor, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo.

Lanjutnya, tim penyidik telah menemukan indikasi korupsi dan TPPU pada penyaluran pembiayaan LPEI periode 2012-2016. Lebih detil, pembiayaan tersebut mengarah ke dua perusahaan, yakni PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF).

Penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI yang merugikan negara hingga Rp2,5 triliun tersebut sebelumnya berjalan di Kejaksaan Agung pada tahun lalu. Seiring berjalannya penyidikan kasus tersebut, KPK juga melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut; yang beberapa sama dengan laporan yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Alhasil, Kejaksaan menyerahkan seluruh berkas penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI ke KPK merupakan bukti sinergi supervisi antar lembaga penegak hukum dalam penindakan kasus korupsi antara KPK dan Kejaksaan Agung.

KPK Tahan Tiga Petinggi Debitur Bermasalah
Sepanjang berjalannya pengusutan kasus tersebut, tim penyidik KPK telah menahan tiga petinggi debitur yang bermasalah dalam kasus ini, yakni PT Petro Energy. Tiga petinggi tersebut adalah Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta, dan Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo sebelumnya mengungkap modus korupsi kredit ekspor yang dilakukan PT Petro Energy (PT PE) adalah adanya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan PT PE pada kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

“Jadi ada beberapa hal perbuatan-perbuatan melawan hukum yang akan saya jelaskan disini. Sebelumnya juga akan saya sampaikan bahwa PT PE ini menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015. Jadi kreditnya sebesar kurang lebih US$60 juta atau kalau dirupiahkan kurang lebih Rp900 miliar,” kata Budi.(Sumber)