Direktur Trust Indonesia, Ahmad Fadhli, menilai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus segera diganti, sebab, kasus perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Hasto semakin merusak citra PDIP sebagai partai yang kerap dikaitkan dengan perkara rasuah.
“Memang sudah waktunya menggantikan Hasto dengan figur lain yang lebih bersih dan baik citranya untuk partai. Kasus Hasto ini harus diakui semakin membuat citra PDIP kian buruk karena dianggap lekat dengan tindak perilaku korupsi,” kata Fadhli ketika dihubungi Inilah.com, Jakarta, Senin (12/5/2025).
Fadhli menilai pengganti Hasto sebagai Sekjen PDIP bisa berasal dari siapa saja di internal partai.
“Termasuk Bambang Pacul dan Ahmad Basarah merupakan dua kader partai yang dikenal memiliki jejaring luar biasa dan kemampuan untuk mengkonsolidasikan partai,” ucapnya.
Namun, kata Fadhli, yang lebih penting adalah figur Sekjen pengganti Hasto harus benar-benar bersih dan tidak pernah disebut dalam kasus korupsi. Tantangan terbesar PDIP saat ini adalah menghapus citra buruk terkait korupsi yang melekat akibat kasus Hasto.
“Jika partai memilih figur Sekjen yang terindikasi kasus korupsi, yang terjadi justru sebaliknya. Dia akan jadi bumerang bagi upaya konsolidasi partai. Karena akan dianggap upaya mengganti Hasto hanyalah kepentingan politik kelompok tertentu,” jelasnya.
Fadhli menegaskan bahwa dalam konteks ini, memilih figur pengganti Hasto memang bukan tugas yang mudah. Namun, hal itu menjadi langkah penting untuk menyelamatkan citra dan masa depan PDIP.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020. Ia juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, membuang ponsel saat dirinya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui Agustiani Tio Fridelina.
Menurut jaksa, uang suap itu diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(Sumber)