Kejaksaan Agung masih memburu pengusaha Mohammad Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015. Saat ini, Riza resmi masuk daftar pencarian orang (DPO), namun lokasinya masih dirahasiakan oleh penyidik.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan pihaknya sengaja tidak membuka keberadaan Riza ke publik untuk mencegah potensi pelarian ulang.
“Oh jangan dibukalah, nanti dia lari lagi, tapi posisi itu lagi di ini,” ujar Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Febrie menjelaskan bahwa proses penangkapan kini bergantung pada mekanisme kerja sama internasional melalui Interpol. Di sisi lain, penyidik juga sedang melacak aset-aset milik Riza yang diduga terkait dengan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Ya jelas, sekarang kan tumpuan ada di apa di Interpol. Posisi di situ. Tapi dengan penetapan tersangka baru ini kan semua berkembang, setidak-tidaknya aset lagi dikejar,” ucap Febrie.
Dalam perkara ini, Kejagung total telah menetapkan tujuh orang tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyimpangan pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga jasa pengangkutan pada Petral selama tujuh tahun.
aOil, dan Global Energy Resources (GER). Ia bersama tersangka lainnya diduga mempengaruhi proses tender agar pengadaan minyak jatuh kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Selain Riza, enam tersangka lain yang berasal dari pihak internal Pertamina dan swasta adalah BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, dan IRW. Kejaksaan menegaskan akan terus melakukan pelacakan dan penyitaan aset sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.(Sumber)












