News  

Ini Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha

Berikut bacaan niat serta jadwal puasa sunah jelang Idul Adha 1441 Hijiriyah, mulai puasa Dzulhijjah, Arafah, hingga Tarwiyah.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Idul Adha 2020 jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.

Dalam maklumat yang ditandatangani PP Muhammadiyah, ijtimak jelang Dzulhijjah 1441 H terjadi pada Selasa, 21 Juli 2020 pukul 00.35.48 WIB.

Ijtimak atau konjungsi geosentris adalah peristiwa Bumi dan Bulan berada di posisi bujur langit yang sama, jika diamati dari Bumi.

Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta ( f= -07°48¢ (LS) dan l= 110°21¢BT ) = +07°54¢32² (hilal sudah wujud).

Saat itu, di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam Matahari itu Bulan berada di atas ufuk. Dengan demikian, 1 Dzulhijjah 1441 H jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020.

Puasa Sunah Jelang Idul Adha 2020

Untuk menyambut datangnya hari raya kurban, umat muslim dapat melaksanakan amalan-amalan kebajikan.

Termasuk amalan sunah berpuasa, baik puasa Dzulhijjah, Arafah, hingga Tarwiyah. Keutamaan puasa di awal Dzulhijjah ini sesuai sabda Rasulullah SAW, yang tertuang dalam tertuang pada hadis Ibnu ‘Abbas.

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ . يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).”

Lantas kapan jadwalnya?

Sesuai hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Idul Adha 2020 jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.

Idul Adha ini jatuh pada 10 Dzulhijjah 1441 Hijiriyah.

Berikut Kalender bulan Dzulhijjah:

– 1 Dzulhijjah jatuh pada hari Rabu, 22 Juli 2020.

– 2 Dzulhijjah jatuh pada hari Kamis, 23 Juli 2020.

– 3 Dzulhijjah jatuh pada hari Jumat, 24 Juli 2020.

– 4 Dzulhijjah jatuh pada hari Sabtu, 25 Juli 2020.

– 5 Dzulhijjah jatuh pada hari Minggu, 26 Juli 2020.

– 6 Dzulhijjah jatuh pada hari Senin, 27 Juli 2020.

– 7 Dzulhijjah jatuh pada hari Selasa, 28 Juli 2020.

– 8 Dzulhijjah jatuh pada hari Rabu, 29 Juli 2020.

– 9 Dzulhijjah jatuh pada hari Kamis, 30 Juli 2020.

Umat muslim dapat mengerjakan puasa sunah di awal Dzulhijjah, atau mulai 1 Dzulhijjah. Artinya puasa sunah tersebut bisa dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah.

Sementara 10 Dzulhijjah merupakan hari perayaan Idul Adha yang diharamkan untuk berpuasa. Amalan puasa di awal bulan Dzulhijjah dilaksanakan Rasulullah SAW.

Dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi Muhammad SAW mengatakan,

عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijjah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya.”

Puasa Tarwiyah

Puasa Tarwiyah termasuk puasa di awal Dzulhijjah, di mana dapat dikerjaan setiap 8 Dzulhijjah.

Atau dapat dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2020. Puasa ini memiliki keutamaannya tersendiri yakni dapat membersihkan dan menghapus dosa yang tahun lalu.

Niat puasa Tarwiyah sebagai berikut.

نويتُ صومَ تَرْوِيَة سُنّةً لله تعالى

Nawaitu shauma tarwiyata sunnatan lillahi ta’ala

Artinya, “Saya niat puasa sunah Tarwiyah karena Allah Ta’ala.”

Puasa Arafah

Puasa Arafah dilaksanakan pada 9 Dzulhijjah, artinya berdasarkan kalender masehi dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2020. Puasa Arafah bernilai hukum sunah muakkad (sangat dianjurkan).

Puasa Arafah istimewa karena Allah membanggakan para hamba-Nya yang sedang berkumpul beribadah di Arafah, tempat di hadapan para Malaikat.

Oleh karena itu, kaum muslimin yang tidak sedang berwukuf di Arafah pun disyariatkan beribadah sebagai gantinya berpuasa satu hari saat kaum muslimin yang berhaji berwukuf di Arafah.

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust.M. Syukron Maksum, berikut penjelasan lebih lanjut mengenai keutamaan menjalankan Puasa Arafah, di antaranya:

Dengan berpuasa Arafah maka Allah SWT akan memberikan ampunan atas dosa-dosa di tahun lalu dan yang akan datang.

Hal tersebut sebagaimana sesuai sabda Rasulullah SAW: “Dapat menebus dosa tahun yang lalu dan yang akan datang.” (HR. Muslim)

Dalam hadis lain juga diungkapkan Rasulullah bersabda:

“Puasa pada hari Arafah dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, yaitu tahun yang berlalu dan tahun yang akan datang”. (Riwayat jamaah ahli hadis kecuali Bukhori dan Turmudzi)

Niat Puasa Arafah

نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِّلِه تَعَالَى

Nawaitu shouma arafata sunnatan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat puasa Arafah, sunah karena Allah ta’ala.”

Panduan Salat Iduladha dan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19 

Kementerian Agama telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441H/2020M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal.”

“Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” ujarnya, dikutip dari kemenag.go.id, Selasa (30/6/2020).

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yakni penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan atau masjid, ataupun di ruangan, dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan

c. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan yakni sabun atau hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.

Jika ditemukan jamaah dengan suhu 37,5 derajat celcius lebih (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya

h. Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

1) Jemaah dalam kondisi sehat

2) Membawa sajadah atau alas salat masing-masing

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan

6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter

7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Penyembelihan Hewan Kurban

Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas

2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. {tribun}