Keluar KPK, Fayakhun Kenakan Rompi Koruptor

Fayakhun Andriadi Koruptor KPK

Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018). Politisi Partai Golkar ini diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut ( Bakamla) RI.

Fayakhun keluar dengan mengenakan rompi oranye yang biasa dipakai tahanan KPK Rabu sekitar pukul 17.00 WIB. Legislator asal dapil DKI-2 ini tidak berkomentar dan hanya tersenyum saat ditanya soal penahanannya tersebut. Dia terus berjalan menuju mobil tahanan.

Sementara itu, belum ada informasi dari pihak KPK di mana menantu Muladi ini akan ditahan. Dalam kasus ini, mantan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta ini diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee sebanyak 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun. Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.

Suap untuk politisi muda Golkar ini diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Dia juga diduga menerima 300.000 Dollar AS.