News  

Pro Kontra Usulan Bambang Soesatyo Agar Motor Bisa Masuk Jalan Tol

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan ide agar motor bisa masuk jalan tol. Sebuah gagasan yang tentu menuai perdebatan di tengah masyarakat, mengingat gagasan motor bisa masuk jalan tol ini bukan suatu hal yang umum pada jalan tol yang ada di Indonesia.

Usulan dari Bambang Soesatyo ini sedikit berbeda pandangan dengan Budi Setiadi (Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan). Budi menilai dari sisi keamanan, motor yang masuk jalan tol akan membahayakan.

“Coba bayangkan seandainya tol dari mulai Cikampek mau ke Cirebon, mungkin ada orang Karawang mau ke Cirebon, menggunakan sebelah kiri jalan tol dengan kondisi katakanlah hanya dibuat marka saja, seperti apa, bahaya kan,” katanya Selasa (29/1/2019).

Budi juga memberikan pertimbangan lain mengapa motor tidal layak masuk jalan tol, antara lain spesifikasi dan desain motor yang dinilai tidak cocok untuk transportasi jarak jauh dan faktor kondisi hembusan angin yang kencang di Jalan tol.

Dalam wawancara dengan wartawan, Bamsoet (panggilan akrab Bamabang Soesatyo) menjelaskan,
“Di Indonesia memang tidak semua ruas jalan tol boleh dilintasi sepeda motor. Mayoritas jalan tol di Indonesia hanya boleh untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara sepeda motor dilarang masuk mayoritas jalan tol,” ujar Bamsoet(30/1/2019). Namun, Bamsoet juga menambahkan, bahwa sepuluh tahun yang lau, Indonesia sudah mempunyai jalur tol khusus motor, yaitu di Jalan tol Suramadu dan Di Jalan tol Bali Mandara.

Menurut Bamsoet, pembuatan jalur sepeda motor yang terpisah dengan jalur mobil di jalan tol dengan pertimbangan keselamatan, adalah salah satu contoh dari keberpihakan negara dan asas keadilan terhadap rakyat yang secara ekonomi belum mampu memiliki mobil sebagai moda transportasi.

“Populasi warga Indonesia yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua mencapai puluhan juta di seluruh Indonesia,” sebut Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, sudah ada aturan yang membolehkan sepeda motor melintasi jalan tol. Yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005.

Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

“Jadi, bagi yang masih nyinyir kepada rakyat yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua atau motor sebagai moda transportasinya harus tahu bahwa sudah ada aturannya motor boleh melintas jalan tol asalkan ada jalur khusus yang memisahkan roda dua dengan kendaraan roda empat atau lebih,” sebut Bamsoet.