Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyebab PT Petro Energy mengalami kesulitan keuangan (cash flow) hingga akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada 2020. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Kutilang Paksi Mas (KPM), Cahyadi Susanto, pada Kamis (3/7/2025).
“Penyidik mendalami penyebab PT Petro Energy mengalami kesulitan keuangan dan dinyatakan pailit oleh PN Niaga pada tahun 2020,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/7/2025).
Sementara itu, Budi menyebut bahwa saksi pemilik PT KPM mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK menyebut jumlah debitur yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertambah menjadi 15. Jumlah ini bertambah dari yang sebelumnya 11 debitur.
“Sejauh ini, sudah 15 karena ada pengembangan perusahaannya lagi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/7/2025).
Budi juga belum dapat memastikan soal bertambahnya jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Sebelumnya, kerugian yang diakibatkan oleh 11 debitur ditaksir mencapai Rp11,7 triliun.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy. (Sumber)