Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan kinerja (tukin) kepada kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan badan tersebut.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BRIN. Aturan ini diteken Jokowi pada 24 Agustus 2022.
“Kepala BRIN diberikan tukin sebesar 150 persen dari tukin pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan BRIN,” tulis Pasal 6 Ayat 1 dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (26/8).
Dalam aturan itu tertulis tukin tertinggi diberikan kepada pegawai yang duduk di kelas jabatan nomor 17. Mereka mendapatkan tukin sebesar Rp33,24 juta per bulan.
Jika dihitung, maka kepala BRIN akan mendapatkan tukin mencapai Rp49,86 juta per bulan.
Pemberian tukin ini berlaku mulai September 2021. Dengan kata lain, kepala BRIN mendapatkan tukin hingga Rp49,86 juta sejak tahun lalu.
“Tukin bagi kepala BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan terhitung mulai September 2021,” jelas aturan itu.
Kemudian, pajak penghasilan (PPh) atas tukin bagi pegawai BRIN akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Berikut rincian tukin di lingkungan BRIN:
-Kelas jabatan 1: Rp2,53 juta per bulan
-Kelas jabatan 2: Rp2,7 juta per bulan
-Kelas jabatan 3: Rp2,89 juta per bulan
-Kelas jabatan 4: Rp2,98 juta per bulan
-Kelas jabatan 5: Rp3,13 juta per bulan
-Kelas jabatan 6: Rp3,51 juta per bulan
-Kelas jabatan 7: Rp3,91 juta per bulan
-Kelas jabatan 8: Rp4,59 juta per bulan
-Kelas jabatan 9: Rp5,07 juta per bulan
-Kelas jabatan 10: Rp5,97 juta per bulan
-Kelas jabatan 11: Rp8,75 juta per bulan
-Kelas jabatan 12: Rp9,89 juta per bulan
-Kelas jabatan 13: Rp10,93 juta per bulan
-Kelas jabatan 14: Rp17,06 juta per bulan
-Kelas jabatan 15: Rp19,28 juta per bulan
-Kelas jabatan 16: Rp27,57 juta per bulan
-Kelas jabatan 17: Rp33,24 juta per bulan
(Sumber)