Hasto Mengaku Diancam Dipidanakan jika Tak Mundur dari Sekjen PDIP

Hasto Kristiyanto (IST)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku mendapat tekanan dam ancaman bakal dipenjarakan dengan kasus hukum apabila tidak mundur dari jabatannya di partai politik.

Hal itu ia ungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Selain mundur dari jabaran Sekjen PDIP, Hasto juga diancam agar tidak memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu.

“Betul (diancam dipidanakan) itu bahkan ada lewat beberapa orang informasi itu. Izin Yang Mulia terakhir saudara Ronny juga mendengar,” ujar Hasto di PN Jakpus, Kamis (26/6/2025).

Khawatir dengan ancaman tersebut, Hasto lantas menghubungi orang-orang yang mengancam tersebut bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

“Untuk membuktikan itu, saya menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan ancaman itu. Saudara Ronny ikut mendengarkan bahwa saya harus mundur sebagai sekjen,” tuturnya.

Hasto mengatakan ancaman tersebut sangat spesifik menggunakan pidana untuk memenjarakannya apabila tidak menuruti permintaan sang pengancam.

Meski demikian, Hasto tidak menyebut siapa sosok orang atau identitas yang memberikan ancaman tersebut hingga akhirnya dia harus mendekam di penjara hingga saat ini.

“Ditersangkakan dan masuk penjara,” kata Hasto.

Sebelumnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada tahun 2020.

Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik).

Selain itu, Hasto juga didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.

Dalam kasus dugaan suap tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, untuk kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Sumber)