Luluk Nur Hamidah Desak KPK Periksa Eks Menag Yaqut: Penyelewengan Kuota Dilakukan Sistemik!

Anggota Pansus Haji DPR tahun 2024 sekaligus Politisi PKB Luluk Nur Hamidah mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang saat ini tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2024.

“Saya tentu menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah KPK untuk mengusut secara tuntas, dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kuota haji atau penyelenggaraan haji tahun 2024. Jadi kita sangat berharap KPK dapat mengusut secara tuntas kalau perlu sampai ke akar-akarnya,” tutur Luluk kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Ia juga mendorong agar KPK dapat segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam hal ini, siapapun pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dia bilang, penyelenggaraan ibadah haji dilakuan secara berjenjang, maka tidak mungkin pada level bawah ada yang berani memainkan kuota haji secara sepihak tanpa ada sokongan dari atas.

“Jadi sudah sewajarnya kalau kemudian misalnya penanggung jawabnya siapa sih? Amirul hajj-nya kan Menag (Yaqut), dipanggil ya silakan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan KPK. Itu kalau memang ingin benar-benar menuntaskan dugaan adanya korupsi soal pembagian kuota kemarin,” ucap dia.

Luluk menyebut, berdasarkan hasil penelusuran pansus memang ditemukan indikasi kuat penyelewengan kuota haji yang dilakukan secara sistemik. “Dari bawah sampai ke atas gitu lah atau dari atas sampai ke bawah. Jadi tinggal kita mau pakai yang mana. Kemarin kita kan gagal menghadirkan Menag setelah tiga kali juga kita undang pada rapat pansus, tapi kan beliaunya mangkir terus ya,” ujarnya.

Pernah Bertemu dan Terima Dokumen, tapi Hasto Ogah Disebut Dekat dengan Harun Masiku

“Lalu kemudian kita sampaikan ya tugas kita memang selesai, tetapi untuk institusi yang lain yang ingin melakukan pendalaman dari temuannya pansus ya silakan untuk bekerja, misalnya KPK atau Kejaksaan agung atau Bareskrim polri, itu kan institusi penegak hukum kan, karena DPR bukan lembaga penegak hukum,” sambungnya.

Ia menilai, kasus penyelewengan kuota haji harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah. Terkait urusan haji tidak boleh main-main, karena ada kepercayaan umat sehingga sudah menjadi kewajiban bagi DPR dan pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan haji berjalan baik, transparan, dan berintegritas.

“Secara khusus yang terkait dengan kuota haji, kemarin itu karena kita melihat ada indikasi pelanggaran terhadap UU Haji yang dilakukan oleh dalam hal ini tentu saja Kementerian Agama, tentu (dalam hal ini) kepada Menteri Agama dong, maka kita menelisik lebih dalam melalui pansus haji. Bagi kami tentu ada dugaan praktik korupsi menyangkut kuota tambahan itu pengkhianatan terhadap amanat umat,” ungkapnya.

Apalagi, kata dia, daftar antrean jemaah haji Indonesia mencapai puluhan ribu sehingga rakyat mesti menunggu hingga 40 tahun. Luluk menyayangkan tindakan Kemenag kala itu, yang justru menggunakan kuota tambahan haji reguler, namun dialihkan menjadi kuota haji khusus.

“Oleh karena itu, ketika kita melihat ada upaya baik dari KPK untuk melakukan proses penyelidikan atau menginvestigasi kasus ini, tentu kita dukung, karena kita memang ingin sistem haji kita lebih baik kedepannya, enggak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan dan juga harus bersih dari korupsi,” ujar dia.

Ditelisik KPK

KPK tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsidalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 yang terjadi pada masa kepemimpinan Gus Yaqit. Sejauh ini, lima kelompok masyarakat telah melaporkan dugaan tersebut ke KPK.

“Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi (Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu), laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (20/6/2025).

Kelima pelapor adalah Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Front Pemuda Anti-Korupsi, Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), serta Jaringan Perempuan Indonesia (JPI). Laporan tersebut disampaikan pada awal Agustus 2024.

“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun,” kata Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Menurut Raffi, perkara ini bermula dari kesepakatan Rapat Panja Haji tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang digelar bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 adalah 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 jemaah reguler (sekitar 92 persen) dan 19.280 jemaah khusus (sekitar 8 persen).

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama secara sepihak mengubah kuota tersebut menjadi 213.320 jemaah reguler (88,5 persen) dan 27.680 jemaah khusus (11,5 persen). Artinya, terdapat pengalihan sebanyak 8.400 kuota dari jemaah reguler ke jemaah khusus tanpa persetujuan DPR.

Raffi menyebut kebijakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.(Sumber)