News  

PLN Dituding Persulit Masyarakat Bangun PLTS Atap di Indonesia

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Fabby Tumiwa menuding PT PLN (Persero) mempersulit masyarakat untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Tanah Air.

Menurutnya, larangan yang dilakukan PLN tak sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai net zero emission atau netral karbon di 2060 mendatang.

“Sejak awal tahun, PLN mempersulit pemasangan PLTS Atap. PLN hanya memberikan ijin 10 persen-15 persen dari daya terpasang dan belakangan tidak mengijinkan untuk ekspor listrik (zero export),” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/9).

Selain itu, kata Fabby, larangan tersebut juga tak sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

“Ini bertentangan dengan aturan ini yang menetapkan penyambungan PLTS Atap dengan net-metering, dan bisa ekspor ke jaringan PLN dengan nilai 100 persen tarif dan kapasitas sebesar maksimal 100 persen daya terpasang” kata dia.

Padahal, untuk mewujudkan komitmen pemerintah, dinilai perlu didorong pemanfaatan energi baru terbarukan yang lebih besar. Ini juga sejalan dengan target bisa mencapai 23 persen EBT di 2025 sesuai amanat PP Nomor 79/2014 dan Perpres Nomor 22/2017.

“Untuk mengejar target ini bisa tercapai, PLTS Atap salah satu yang bisa dibangun cepat, 3-4 GWp (gigawatt peak) sampai 2025 tanpa subsidi dan tanpa membebani negara,” ujarnya.

CNN Indonesia telah menghubungi Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto untuk meminta tanggapan. Namun, yang bersangkutan belum merespons.

(Sumber)