Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bercerita tentang rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 18 dan keyakinannya dalam menjalani sidang tuntutan.
Hal itu diungkapkannya menjelang sidang tuntutan dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Sejak awal, ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18. Saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang,” ujar Hasto di PN Jakpus pada Kamis (3/7/2025).
Sebelum memasuki ruang sidang, Hasto menyerukan Satyameva Jayate. Pada kesempatan itu, dia mengaku sudah siap menjalani persidangan.
“Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” tuturnya.
Berdasarkan fakta persidangan yang dia ikuti selama ini, Hasto meyakini adanya proses daur ulang yang dilakukan KPK terhadap putusan yang sudah inkrah pada 2020.
“Ternyata begitu banyak rekayasa hukum. Tidak ada suatu fakta hukum yang mengarahkan kepada dakwaan dari JPU. Tetapi, kami juga memahami tugas penuntut umum,” katanya.
Hasto menegaskan penuntut umum berkewajiban membuktikan selain menuntut. Karena itu, dia mempersiapkan pleidoinya untuk menyesuaikan tuntutan jaksa.
“Minggu depan saya siap bacakan (pleidoi) dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law,” tandasnya.
Sebelumnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada 2020.
Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik).
Selain itu, Hasto didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.
Dalam kasus dugaan suap tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, untuk kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Sumber)