Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait pemisahan jadwal Pemilu Pusat dan Pemilu Daerah menjadi momentum untuk mendorong percepatan revisi Undang-Undang Pemilu.
Ia meminta pembahasan RUU Pemilu itu nantinya tetap dibahas di Komisi II. Mengingat, komisi ini memang mengurusi persoalan kepemiluan sejak dulu.
“Putusan MK yang memberi jeda antara Pemilu Pusat dan Pemilu Daerah selama 2 hingga 2,5 tahun justru memperkuat urgensi kita untuk segera menyusun perubahan UU Pemilu. Kalau saya lebih mengharapkan komisi II yang ditugaskan untuk menyusun RUU pemilu yang baru,” kata Zulfikar kepada Inilah.com, Selasa (1/7/2025).
Ia menuturkan, semua respons dan pemikiran gang berkembang atas putusan MK ini diramu dan diracik melalui mekanisme yang ada. Menurutnya, hal ini harus melalui pendekatan kodifikasi.
“Karena sekarang Pilkada dan Pemilu masuk dalam satu rezim yang sama, maka pendekatannya harus kodifikasi, bukan model omnibus law,” ujarnya menambahkan.
Ia menjelaskan, merujuk kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 pihaknya mendorong penyusunan regulasi pemilu, melalui pendekatan kodifikasi, yakni menyatukan seluruh pengaturan kepemiluan ke dalam satu undang-undang yang utuh dan sistematis.
“Maka dengan putusan MK ini menjadi jelas tidak perlu lagi ada pemisahan antara rezim pemilu dan pilkada. Sehingga Pilkada dan Pemilu sebaiknya dimasukkan dalam satu UU Pemilu kodifikasi,” tuturnya.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini memaparkan, berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, pembahasan revisi UU Pemilu saat ini berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Namun, dengan adanya putusan MK terbaru, ia mengusulkan agar pembahasan tersebut dikembalikan ke Komisi II DPR RI sebagai sektor utama yang membidangi masalah atau pemerintahan dalam negeri, termasuk Pemilu dan Pilkada.(Sumber)