News  

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Video Porno Gay di Telegram, Ada Pemeran Anak

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis dan anak di bawah umur. 2 Tersangka ditangkap.

Mereka adalah R dan LNH, yang merupakan anak berkonflik dengan hukum. R ditangkap di Sumatera Selatan pada 3 Agustus. Sementara LNH ditangkap 4 Agustus di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, LNH tidak dilakukan penahanan oleh penyidikan. Namun terhadap tersangka R ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8).

Ade mengatakan, keduanya bertindak sendiri-sendiri dan tidak saling berkaitan. Keduanya berperan menjual foto dan video berbau asusila.

“Beli [sumber konten]. Jadi mereka membeli Rp 20 ribu sampai Rp 40 ribu. Mendapatkan 500 video dari telegram luar negeri. Kemudian dia buat (telegram), dijual di Indonesia dengan harga 100 videonya Rp 60 ribu,” terang Ade.

Modusnya, para tersangka mempromosikan konten tersebut di media sosial dengan menunjukkan trailer atau cuplikan video. Bila ada yang berminat, maka akan dimasukkan ke dalam group telegram usai membayarkan uang berlangganan.

“Selanjutnya para peminat akan dimasukkan dalam satu group telegram yang kemudian ditransmisikan foto maupun video berlangganan yang sudah disepakati kedua pihak,” tuturnya.

LNH menjual paket foto dan video berkisar antara Rp 10 ribu hingga Rp 60 ribu untuk paket VIP. Sementara R menjual konten foto dan video porno tersebut Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu.

“Yang Rp 250 ribu untuk konten yang melibatkan anak sebagi korban di dalamnya,” kata Ade.
Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 25 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar, dan/atau Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, termasuk Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Lalu Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-undang Perlindungan Anak, yang mana disebutkan dilarang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/seksual terhadap anak dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda Rp 200 juta.(Sumber)