Sebanyak 52 bakal calon legislatif (caleg) DPR dan 16 caleg DPD yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui merupakan mantan terpidana (napi). Mereka merupakan mantan napi berbagai kasus, salah satunya korupsi.
Daftar 68 caleg mantan terpidana itu didapat dari pemantauan dan penelusuran di berbagai daerah.
NO
|
NAMA PARPOL
|
NAMA CALON
|
DAPIL
|
---|---|---|---|
1
|
Partai Kebangkitan Bangsa
|
SUSNO DUADJI
|
SUMATERA SELATAN II
|
2
|
Partai Kebangkitan Bangsa
|
H. HUZRIN HOOD, S.H., M.H.
|
KEPULAUAN RIAU
|
3
|
Partai Kebangkitan Bangsa
|
Drs. ALI MASKUR MASDUQI
|
JAWA TENGAH VIII
|
4
|
Partai Kebangkitan Bangsa
|
RINO LANDE, S.T.
|
JAWA TIMUR V
|
5
|
Partai Kebangkitan Bangsa
|
ABDUL HALIM, S.H.
|
BALI
|
6
|
Partai Kebangkitan Bangsa
|
YANSEN AKUN EFFENDY, S.H., M.Si., M.H.
|
KALIMANTAN BARAT II
|
7
|
Partai Gerakan Indonesia Raya
|
SYAIFUR RAHMAN, S.Pt.
|
JAWA TIMUR IV
|
8
|
Partai Gerakan Indonesia Raya
|
H. AMRY, S.T., M.M.
|
SULAWESI SELATAN II
|
9
|
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
|
Dr. ASEP AJIDIN, S.H.
|
SUMATERA BARAT II
|
10
|
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
|
H. MOCHTAR MOHAMAD, S.Sos.
|
JAWA BARAT V
|
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membenarkan bahwa data nama-nama caleg tersebut terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Menurutnya, informasi soal status mantan terpidana atau tidak menjadi syarat yang harus diisi dalam pendaftaran.
“Iya benar data-data tersebut terdapat dalam DCS DPR dan DCS DPD Pemilu 2024,” kata Hasyim, Minggu (27/8).
Menurutnya, data status sebagai mantan terpidana termonitor dalam Silon, karena terdapat menu isian bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana pada saat mengisi dokumen syarat, berupa surat pernyataan bakal calon, Surat Keterangan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan dan dokumen pendukung lainnya.
“Syarat tersebut hanya diberlakukan bagi bakal calon yang pernah kena pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, dan dengan ancaman 5 tahun atau lebih,” jelasnya.
No
|
NAMA
|
PROVINSI
|
---|---|---|
1
|
EDI AGUSDIN
|
BENGKULU
|
2
|
PATRICE RIO CAPELLA
|
BENGKULU
|
3
|
CINDE LARAS YULIANTO
|
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
|
4
|
PETRUS HILMAN DAPOT TUAH PURBA
|
JAMBI
|
5
|
DODY RONDONUWU
|
KALIMANTAN TIMUR
|
6
|
EMIR MOEIS
|
KALIMANTAN TIMUR
|
7
|
RENDI SUSISWO ISMAIL
|
KALIMANTAN TIMUR
|
8
|
ISMETH ABDULLAH
|
KEPULAUAN RIAU
|
9
|
SAMSON YASIR ALKATIRI
|
MALUKU
|
10
|
MUHAIMIN YAHYA MUTAWALLI
|
NUSA TENGGARA BARAT
|
Hal yang sama juga diungkapkan oleh ICW. Hasil temuan ICW menunjukkan, setidaknya ada 15 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu.
Berikut daftar 15 caleg mantan napi korupsi yang dirilis ICW:
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, per hari Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang.
Menurut Kurnia, data yang dilansir ICW baru klaster DPR RI. “Bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level kota, kabupaten, maupun provinsi,” ucapnya.(Sumber)