News  

Heboh! Ribuan Penerima KJMU-KJP Plus Dipangkas Pemprov DKI Jakarta

Ramai di media sosial penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus diduga dibatalkan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.

KJMU merupakan program Pemprov DKI yang digagas eks Gubernur Anies Baswedan, berupa pemberian bantuan pendidikan untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu, yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

Kabar dugaan pemotongan sepihak ini ramai di media sosial X, Selasa (5/3). Akun X @unjsecret yang dilihat kumparan mengeluhkan hak KJMU mereka yang dicabut secara sepihak oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Akun X lain bercerita tentang mahasiswa lain yang hak KJMU-nya disetop tanpa alasan yang jelas.
Penerima KJMU nantinya berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta per semester. Peruntukan dana bantuan ini termasuk untuk biaya pendidikan yang dikelola PTN/PTS dan biaya pendukung operasional pendidikan lainnya.

Hingga akhir 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.

Ada 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI dalam program KJMU, seperti Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, UIN Syarif Hidayatullah, dan lainnya.

Penjelasan Disdik DKI
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait isu pemotongan hak KJMU secara sepihak itu. Plt Kadis Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan, penerima KJMU dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sudah tepat sasaran.

Mereka berpedoman pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
“Dengan berpegang kepada data, maka KJP Plus dan KJMU bisa menjangkau peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar bisa menuntaskan pendidikan,” kata Purwosusilo dalam keterangannya, Selasa (5/3).

Ia mengatakan, untuk pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 ini, Disdik DKI menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kemudian, data tersebut dipadankan dengan data Regsosek yang diterbitkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta selama ini hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan Regsosek.

“Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data,” ujar Purwosusilo.

Bantuan Bersifat Selektif
Purwosusilo menyebut, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” ucap Purwosusilo.

(Sumber)