Gibran Pelarian Terakhir Jokowi Mencari Perlindungan Politik

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang penyelesaian sengketa Pilpres 2024 amat berarti bagi Presiden Jokowi. Boleh jadi ‘hidup mati’ Presiden Jokowi ada di 8 Hakim Mahkamah Konstitusi.

Bila Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, alamat tidak baik bagi Presiden Jokowi pasca 20 Oktober 2024. Mungkin satu-satunya mantan presiden Indonesia yang terancam menghuni ‘hotel prodeo’.

Pun demikian bila Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk sebagian. Misalnya Pilpres ulang tanpa kepesertaan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Ini yang akan diperjuangkan mati-matian oleh Presiden Jokowi di akhir masa jabatan.

Presiden Jokowi hanya bisa bernafas lega bila gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak untuk seluruhnya. Bila putusan MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud otomatis keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai wakil presiden ke-14 pada 20 Oktober 2024.

Tentu saja pasca 20 Oktober 2024, Jokowi punya tempat perlindungan politik, Gibran Rakabuming Raka. Meski belum ada jaminan peran Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presidennya Prabowo Subianto punya kekuasaan lebih. Tentu saja sebagai Presiden Prabowo Subianto tidak mau didikte oleh mantan bosnya, Jokowi.

Sepanjang sejarah presiden dan wakil presiden di Indonesia peran wakil presiden tak lebih dari ban serap. Kekuasaan yang dimiliki wakil presiden tak sebesar kekuasaan yang dimiliki presiden.

Peran wakil presiden terbilang strategis pada era Soeharto-BJ Habibie tahun 1998 dan Abdurrahman Wahid-Megawati Soekarnoputri tahun 1999-2001.

Wakil Presiden BJ. Habibie dilantik sebagai Presiden pada 21 Mei 1998 menggantikan Presiden Soeharto karena gelombang reformasi tahun 1998 tak mampu dibendung oleh penguasa orde baru itu.

Sementara Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri dilantik sebagai Presiden pada tanggal 23 Juli 2001 menggantikan Presiden Abdurrahman Wahid yang dituduh terlibat Buloggate.

Mungkin pula bagi Presiden Jokowi, posisi Gibran Rakabuming Raka dinilai strategis karena faktor usia dan kesehatan Prabowo Subianto yang diharapkan oleh Presiden Jokowi akan menjadi presiden bila terjadi ‘sesuatu’ dengan Prabowo Subianto, misalnya meninggal dunia dalam masa jabatan 2024-2029.

Langkah inilah yang dianggap Presiden Jokowi sebagai langkah strategis pasca lengser pada 20 Oktober 2024 setelah upaya presiden tiga periode dan perpanjangan masa jabatan presiden ditolak rakyat.

Oleh karena itu untuk lebih safety, Presiden Jokowi melirik PDIP dan Golkar untuk menjadi ketua umum. Langkah Presiden Jokowi terhenti setelah munculnya dinamika politik menolak Jokowi baik sebagai ketua umum PDIP maupun sebagai ketua umum Golkar.

Pelarian terakhir Presiden Jokowi tinggal menunggu perlindungan politik dari sang anak, Gibran Rakabuming Raka yang dalam waktu dekat akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Diskualifikasi atau mimpi Presiden Jokowi terwujud. Presiden tiga periode melalui Gibran Rakabuming Raka.

Palu keadilan itu ada di 8 Hakim Mahkamah Konstitusi.

Wallahua’lam bish-shawab
Bandung, 6 Syawal 1445/15 April 2024
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis