Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Harapan Rieka disampaikan dalam interupsi di Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024/2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
“Kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh rakyat Indonesia, saya yakin menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo. Yakni, batalkan kenaikan PPN 12 persen,” kata Rieke.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP), pemerintah diamanatkan untuk menetapkan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025. Ahal itu selalu menjadi alasan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ketikan ditanya soal PPN 12 persen.
Dalam interupsi ini, Rieke meminta agar beleid tersebut dipahami dengan baik. Sebab pasal 7 ayat (3) dalam UU HPP, menyatakan, tarif PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat diubah, bukan hanya paling tinggi 15 persen tapi juga diturunkan hingga serendah-rendahnya 5 persen.
“Dalam penjelasannya disampaikan juga bahwa keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” ujar Rieke.
Selanjutnya, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini, menyinggung pidato Ketua DPR, Puan Maharani yang mengingatkan persoalan fiskal, moneter, dan kehidupan masyarakat yang saat ini, sedang tidak baik-baik saja.
Sementara, pertimbangan untuk dana pembangunan infrastruktur wajib dengan skala prioritas yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak serta inovasi dan kreativitas mencari sumber anggaran negara, yang tidak membebani pajak rakyat turut membahayakan keselamatan negara.
“Dengan ini, dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di Rapat Paripurna ini mendukung Presiden Prabowo. Pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai Pasal 7 Ayat 3 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” kata Rieke.
Rieke juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung Presiden Prabowo menerapkan dengan tegas penghitungan pajak mandiri (self-assessment monitoring) berskema sistem tata kelola perpajakan.
Pajak selain menjadi pendapatan utama negara juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara.
“Kemudian sistem ini juga akan melahirkan satu data pajak Indonesia agar negara mampu menguji SPT wajib pajak, akurasi pemetaan, perencanaan, penerimaan dan pengeluaran negara secara komprehensif termasuk pendapatan yang legal maupun ilegal,” jelasnya.
“Sistem ini, Insha Allah berguna untuk memastikan seluruh transaksi keuangan dan non-keuangan dari wajib pajak (WP), wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan,” ucap Rieke.
Rieke berharap, aspirasi ini bisa menjadi pertimbangan DPR maupun pemerintah agar berhati-hati dalam membahas PPN 12 persen. “Terakhir, mohon dukungannya sekali lagi dari Ibu Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan seluruh anggota DPR RI, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa yang ada di belakang dan rekan-rekan media,” ungkapnya.(Sumber)