Mengunduh atau menonton film bajakan merupakan pelanggaran hak cipta yang bisa dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah sesuai Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia.
Menonton film menjadi salah satu kegiatan yang banyak dilakukan oleh semua orang untuk mengisi waktu luang.
Selain menonton film di bioskop, media lain yang sering diandalkan untuk menonton film atau serial oleh semua orang adalah website streaming.
Tapi sayangnya, website streaming yang dikunjungi adalah situs ilegal.
Website ilegal adalah tempat di mana seseorang sengaja sengaja membajak film atau serial lalu dibagikan ulang di situsnya agar bisa ditonton oleh banyak orang.
Memang situs tersebut memiliki koleksi film yang lebih lengkap dari platform streaming legal.
Tapi sayangnya, aksi pembajakan film tersebut melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Hukum Menonton dan Mengunduh Film Bajakan
Dalam hukum Indonesia, mengunduh film bajakan melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di mana pelakunya bisa dikenakan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Selengkapnya, mari simak penjelasan lebih detailnya berikut ini:
1. Hukum Pembajakan Film
Berdasarkan Pasal 40 UU No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, film atau karya sinematografi merupakan ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang.
Penjelasan tersebut diperjelas dalam Pasal 25 ayat (2) yang berbunyi:
“Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
Penyiaran ulang siaran;
Komunikasi siaran;
Fiksasi siaran
Penggandaan fiksasi siaran”.
Ciptaan tersebut juga dilarang untuk disebarluaskan dengan tujuan komersial, sesuai yang tercantum dalam Pasal 25 ayat (3):
“Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran”.
Bila ada yang melanggar aturan di atas, bisa dikenakan Pasal 118 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
2. Hukum Mengunduh Film Bajakan di Internet
Sedangkan untuk perbuatan mengunduh film bajakan di internet, termasuk dalam kategori “penggandaan”, di mana pelaku bisa dikenakan Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta:
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Apabila pelaku sengaja mengunduh lalu mendistribusikannya untuk mendapatkan keuntungan (pembajakan), bisa dikenakan Pasal 1 Angka 23 UU Hak Cipta. Berikut bunyinya:
“Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.:
Untuk masalah pembajakan di atas, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta:
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”(Sumber)