Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengaku menerima tas berwarna hitam berisi uang suap meloloskan PAW Harun Masiku di Kantor DPP PDIP.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Awalnya, Kusnadi dicecar oleh Kabiro Hukum KPK, Iskandar, terkait adanya uang Rp400 juta dalam tas hitam yang disebut berasal dari Hasto untuk menyuap Wahyu Setiawan. Namun, Kusnadi berdalih tidak mengetahui isi tas tersebut dan menyebut bahwa tas itu milik Harun Masiku.
“Tadi saudara (Kusnadi) sudah menjelaskan terkait keberadaan uang Rp400 juta yang ditanyakan oleh kuasa pemohon (Hasto). Saudara terangkan itu berasal dari siapa?” tanya Iskandar di ruang sidang.
“(Dari) Harun Masiku, tapi saya nggak tahu itu uang. Saya dititipkan barang,” jawab Kusnadi.
“Dititipkan dalam bentuk bungkusan?” tanya Iskandar.
“Tas,” jawab Kusnadi.
“Warnanya apa?” tanya Iskandar.
“Hitam,” jawab Kusnadi.
Iskandar kemudian mengingatkan Kusnadi untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya karena bersaksi di bawah sumpah. Ia menegaskan bahwa memberikan keterangan palsu dapat dikenai ancaman pidana.
KPK meyakini, tas bewarna hitam berisi uang Rp400 juta berasal dari Hasto bukan Harun Masiku terkait pokok perkara suap PAW di KPU.
“Saya ingin mengemukakan bahwa saudara berada di bawah sumpah di sidang pengadilan,” kata Iskandar.
“Sumpah, Pak,” jawab Kusnadi.
“Artinya, ada pasal-pasal terkait ancaman pidana jika memberikan keterangan palsu. Ini bukan ancaman, hanya memberi tahu saja,” jelas Iskandar.
Ketika ditanya lokasi penyerahan tas, Kusnadi menjelaskan tas tersebut dititipkan di resepsionis Kantor DPP PDIP.
“Di kantor DPP? Jalan apa?” tanya Iskandar.
“Jalan Diponegoro, Pak,” jawab Kusnadi.
“Awalnya bagaimana kok bisa menerima tas itu dari Harun Masiku?” tanya Iskandar.
“Dia ketemu saya di resepsionis,” ucap Kusnadi.
Menurut Kusnadi, Harun ingin bertemu dengan Advokat Donny Tri Istiqomah. Karena pertemuan tersebut lama, tas akhirnya dititipkan kepadanya di resepsionis.
“(Harun bilang), ‘Nanti ada titipan dari saya, Harun Masiku, buat Donny dan Saeful (Kader PDIP Saeful Bahri)’,” ujar Kusnadi.
Pada sidang sebelumnya, KPK mengungkap Hasto ikut menalangi ongkos suap demi bisa meloloskan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Peran Hasto dimulai dari bekas stafnya Saeful Bahri yang melakukan lobi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengurus proses PAW Harun Masiku.
Lobi berhasil, kemudian Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU meminta fee sebesar Rp1 miliar. Harga ini ditawar oleh Saeful Bahri dan Agustiani Tio melakukan penawaran hingga disepakati fee untuk operasional sebesar Rp900 juta. Setelah kesepakatan soal harga, Saeful menemui Harun untuk menyiapkan uang Rp1,5 miliar sebagai biaya seluruh operasional pengurusan proses PAW.
Usai pertemuan, Saeful pun melapor ke Hasto. Dalam pertemuan itu, Hasto menyanggupi untuk menalangi terlebih dulu biaya operasional tersebu agar urusan cepat selesai.
“Bahwa sekitar tanggal 13 Desember 2019, Saeful Bahri melaporkan kepada Hasto Kristiyanto terkait dengan kelanjutan perkembangan urusan Harun Masiku. Pada saat itu, Hasto mengatakan ‘ya silakan saja bila perlu, saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai’,” kata tim biro hukum KPK, Kamis (6/2/2025).
Setelah Hasto menyetujuinya, tim hukum KPK mengatakan staf Hasto bernama Kusnadi bergerak. Kusnadi, katanya menitipkan uang Rp 400 juta ke Donny Tri Istiqomah untuk mengurus PAW Harun Masiku. Pemberian uang terjadi di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro, 16 Desember 2019.
“Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful yang Rp 600 juta Harun,” katanya biro hukum meniru percakapan tersebut.
Masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WA, yang berbunyi, ‘Mas Hasto ngasih Rp 400 juta yang Rp 600 juta Harun katanya udah ku pegang’.
Diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.
Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun. (Sumber)