News  

Kepsek dan Wakilnya Terpergok Sekamar di Hotel, PGRI Prihatin

Kepala Sekolah dan Wakilnya Digerebek Ngamar Berdua

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh Jaya M Yanis sudah lama mengendus adanya gelagat yang tidak wajar yang ditunjukkan oleh AW, kepala sekolah di salah satu SMA di Aceh Jaya, bersama HO yang merupakan wakil kepala sekolah.

M Yanis mengatakan, pihaknya sudah pernah memberikan peringatan kepada keduanya, dan juga sudah pernah mengusulkan kepada pihak pengawas agar keduanya dipindahkan dan tidak berdinas di sekolah yang sama.

“Kami sangat menyesalkan sikap tidak terpuji yang ditunjukkan oleh oknum di dunia pendidikan ini,” jelasnya.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh dua oknum yang berdinas di lingkup pendidikan tersebut mencoreng dunia pendidikan, apalagi posisi keduanya merupakan pimpinan dan wakil pimpinan di sebuah sekolah.

“Sebelumnya kami sudah curiga dengan gelagat kedua orang ini, dan kami juga sudah pernah meminta kepada pengawas agar mereka dipindahkan atau tidak berada di satu tempat kerja lagi,” ungkapnya.

“Hanya saja, pada saat itu pengawas tidak bisa mengambil tindakan apapun karena tidak ada bukti terkait hubungan gelap mereka,” tambahnya.

Untuk itu, pihak PGRI Aceh Jaya sendiri akan mendukung sepenuhnya setiap langkah dan sanksi yang akan diberikan kepada keduanya terkait kasus tersebut. “Yang pastinya kami mendukung semua proses hukum yang berlaku, apalagi keduanya juga sudah pernah diingatkan,” tutup Yanis.

Seperti diberitakan, seorang wanita yang berstatus sebagai kepala sekolah menengah atas (SMA) ditangkap bersama wakilnya sedang berada dalam satu kamar hotel di Banda Aceh.

Kepala sekolah bersama wakilnya ini ditangkap di hotel kawasan Jalan TP Polem, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com, kepala sekolah tersebut berinisial AW (43). Ia adalah kepala salah satu SMA di Kabupaten Aceh Jaya. Sementara wakilnya berinisial HO, laki-laki berusia 35 tahun.

Penggerebekan tersebut dilakukan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Selain petugas Satpol PP dan WH, suami AW juga ikut dalam penggerebekan menjelang subuh itu.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi ada pasangan bukan suami istri bermalam satu kamar di hotel.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan. “Karena suami AW minta ikut dan ingin menyaksikan langsung penggerebekan istrinya dan seorang laki-laki, akhirnya petugas mengizinkan,” kata Hidayat.

“Namun petugas harus mengawalnya karena khawatir yang bersangkutan mengamuk di luar batas,” tambahnya.

Dalam penggerebekan itu, petugas Satpol PP dan WH juga melibatkan pihak hotel. Saat penggerebekan, yang pertama keluar dari kamar tersebut adalah HO. Sementara AW ada di dalam kamar.

Saat itu, suami AW sempat mengamuk. Ia hendak memukul dan melempar selingkuhan istrinya itu dengan batu. Namun, aksi itu dihalau oleh petugas. Suami AW juga kembali mengamuk saat melihat istrinya hendak ke luar dari pintu kamar hotel.

Karena melihat ada suaminya, sang oknum kepala sekolah itu kembali masuk ke dalam kamar. Setelah tertangkap basah berada dalam satu kamar, keduanya lalu ‘diangkut’ ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Menurut petugas, berdasarkan hasil pemeriksaan, di kamar tersebut AW mengaku hanya sebatas ciuman dan berpelukan dengan laki-laki yang sehari-hari bekerja membantu tugasnya di sekolah. Namun, berbeda dengan keterangan HO yang diperiksa secara terpisah.

Laki-laki yang menjabat wakil kepala sekolah ini mengaku dirinya dan kepala sekolah sudah melakukan hubungan suami istri.

Kasi Penyelidikan dan PenyidikanSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menambahkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini.

Kepala sekolah dan wakilnya itu dinilai melanggar Pasal 23 Tentang Khalwat Jo Pasal 25 Tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menurut Zakwan, status hukum keduanya dinaikkan sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan dan dititip di sel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh. “Penahanan pertama akan dilakukan 20 hari untuk proses penyidikan atau rampungnya berkas perkara,” pungkas Zakwan. {tribunnews}