News  

Kajari Karawang Sita Uang Rp. 101 Miliar Terkait Dugaan Korupsi BUMD Petrogas Persada

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp101 miliar dalam pengungkapan kasus dugaan penyimpangan laporan keuangan di Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang, yang turut menyeret mantan Direktur Utama, Giovanni Bintang Raharjo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karawang, Syaifullah, memastikan bahwa uang tersebut akan dikelola dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Ia pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait pengelolaannya.

Menurut Syaifullah, uang yang disita itu nantinya diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang serta mendorong pengembangan BUMD, khususnya Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang, sehingga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Agar PAD terkait dengan ini juga meningkat. Kemudian BUMD di Petrogas ini juga bisa berkembang. Dikelola dengan baik. Itu bisa menguntungkan semua para pihak. Khususnya warga Karawang,” ucap Syaifullah saat dihubungi Inilah.com, Selasa (1/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pihak kejaksaan saat ini terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang dan pihak BUMD terkait arah penggunaan uang hasil sitaan tersebut. Termasuk akan menunggu hasil persidangan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Nah itu apakah aturan terkait dengan SKM itu? Aturan terkait dengan bahwasannya bupati adalah selaku pemilik modal. Dan itu aturan kan bupati selaku pemilik modal. Apakah saya kembalikan kepada pemerintah daerah? Nah makanya ini masih koordinasi semua,” jelasnya.

Syaifullah juga menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara transparan dan meminta dukungan serta pengawasan dari masyarakat agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

WhatsApp Image 2025-06-23 at 20.07.35 (1).png
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah menunjukan barang bukti Rp101 miliar yang disita dari kasus dugaan korupsi di PD Petrogas Persada Karawang. (Foto: dok KejaksaanRI)

“Masyarakat kan kita harapkan untuk mendukung, mendukung sekaligus memantau terkait perkembangan penanganan perkara ini. Biar berjalan sesuai dengan itu kan yang diharapkan semua,” ujarnya.

Sita Rp101 Miliar

Pada kasus ini, Kejari Karawang diketahui telah menyita barang bukti uang sekitar Rp101 miliar.  Uang itu merupakan pembagian dividen atas kepemilikan saham Petrogas Karawang di PT MUJ ONWJ Bandung atas kerja sama penerimaan Participating Interest (PI) 10 persen antara PT PHE ONWJ sebagai kontraktor eksplorasi, dan eksploitasi migas di wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) dengan PT MUJ ONWJ Bandung.

Ia mengatakan, penyitaan uang sebanyak Rp101.107.572.654 di antaranya bertujuan agar uang tersebut tidak disalahgunakan atau dialihkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Ini (penyitaan barang bukti uang) dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Ini sesuai dengan pasal 39 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita guna menjamin ketersediaan alat bukti di persidangan,” ujar Syaifullah saat jumpa pers, Senin (23/6/2025).

Dirut PD Petrogas Ditetapkan Tersangka

Pada kasus ini, diketahui mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang Giovanni Bintang Raharjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan laporan keuangan perusahaan periode 2019–2024, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp7,1 miliar.

Giovanni diduga telah menyalahgunakan wewenang serta menarik dana perusahaan tanpa dasar hukum dan pertanggungjawaban yang sah.

“Seluruh aktivitas keuangan perusahaan tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Dana sekitar Rp 7,1 miliar ditarik dan digunakan secara tidak sah oleh yang bersangkutan,” kata Syaifullah.

Dari penelusuran diketahui kalau Giovanni telah menjadi top manajemen di perusahaan daerah itu sejak kepemimpinan Bupati Karawang Ade Swara, yang kemudian bertahan hingga kepemimpinan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

1750509466.png
Kajari Kabupaten Karawang, Syaifullah saat menetapkan mantan Dirut BUMD PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Raharjo (GBR) sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan laporan keuangan perusahaan periode 2019-2024. (Foto: Dok Kejari Karawang).

Catatan Kejari Karawang, Giovanni pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Utama Petrogas pada tahun 2012–2014, kemudian diangkat menjadi direktur utama periode 2014–2019. Dia kembali ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Direktur Utama Petrogas pada tahun 2019 hingga sekarang.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka Giovanni telah melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan secara tidak sah sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan total nilai mencapai Rp7.115.224.363.

Penarikan dana tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (primer) serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama (subsider). (Sumber)