Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat independen dalam memutus perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu dia ucapkan menyoroti jaksa penuntut umum KPK yang telah menuntut Hasto selama 7 tahun penjara atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
“Proses peradilan harus transparan dan independen, bebas dari intervensi politik atau tekanan pihak mana pun,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Sabtu (5/7/2025).
Selain itu, dia juga meminta lembaga antirasuah menerbitkan sprindik tambahan lebih lanjut terhadap seluruh jaringan yang terlibat.
“Termasuk pihak-pihak lain yang melaksanakan perintangan penyidikan. Perlindungan harus diberikan kepada whistleblower dan saksi yang berani mengungkap fakta baru,” tuturnya.
Dia juga meminta KPK harus tetap profesional, mengedepankan fakta hukum, dan tidak boleh tunduk pada tekanan politik.
“Upaya menarik opini masyarakat agar meyakini kasus ini perkara politik dan bukan tindak pidana korupsi adalah semata-mata untuk mengalihkan isu dari fakta dan kenyataan pahit,” kata dia.
“Korupsi memang sudah memasuki seluruh lini kehidupan masyarakat, bahkan korupsi sudah menyentuh level tertinggi dari sebuah negara demokrasi, yaitu korupsi politik,” tandansya.
Hasto dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider serta pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Jaksa menyatakan Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana mencegah atau merintangi penyidikan serta suap.
Terkait perintangan penyidikan, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian jaksa juga menilai Hasto secara bersama-sama melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang suap. (Sumber)