News  

Viaduk di Singapura Ambruk, Insinyur Indonesia Dibui

Robert Arianto Tjandra, Insinyur Indonesia yang Dibui di Singapura

Seorang insinyur Indonesia, Robert Arianto Tjandra, divonis penjara di Singapura setelah mengaku bersalah atas tiga dakwaan terkait ambruknya viaduk yang menewaskan 1 orang.

Pria berumur 46 tahun itu mengaku bersalah atas tiga dakwaan, yakni dengan sembarangan melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain di tempat kerja.

Lalu, gagal mengambil semua langkah yang wajar dan melakukan uji tuntas untuk memastikan pekerjaan bangunan sesuai dengan peraturan; serta mengesahkan pekerjaan bangunan yang harus dilakukan tanpa persetujuan.

Struktur jembatan yang menghubungkan Tampines Expressway ke Pan-Island Expressway dan Upper Changi Road tersebut roboh pada 14 Juli 2017.

Akibatnya, 11 orang pekerja jatuh dari atas ketinggian 9 meter. Dalam kejadian itu, satu orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya mengalami luka-luka.

Seperti dilansir media Singapura, Channel News Asia, Selasa (3/12/2019), Tjandra adalah orang yang memenuhi syarat untuk menyiapkan pekerjaan bangunan untuk proyek dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan bangunan.

Dan dia telah menemukan kesalahan dalam desain corbel dan struktur pendukung yang dimaksudkan untuk mendistribusikan muatan kendaraan dua minggu sebelum insiden ambruknya viaduk pada 14 Juli 2017.

Dia juga mengetahui adanya retakan struktural pada crosshead dan pier, termasuk Pier 40 dan 41 yang roboh. Tjandra juga menyadari adanya kesalahan perhitungan, khususnya saat tahap desain.

Akibatnya, banyak corbel yang dibangun tidak sesuai dalam mendukung beban yang harus ditanggung.

Namun bukannya melaporkan apa yang telah ditemukannya itu, sebagaimana kewajibannya, Tjandra malah mencoba menyembunyikan kesalahan desain tersebut dari Otoritas Bangunan dan Konstruksi dengan memasang tambahan rebar (tulangan) di corbel tanpa meminta persetujuan yang diperlukan.

Tjandra dijatuhi hukuman penjara selama 86 minggu atau sekitar satu tahun dan 9 bulan serta denda SGD 10 ribu dalam persidangan yang digelar pada Senin (2/12).

Selain Tjandra, lima orang lain serta kontraktor utama, Or Kim Peow (OKP) Contractors, didakwa atas keterlibatan mereka dalam kasus ini. Sama seperti Tjandra, OKP juga didenda SGD 10 ribu karena melakukan pengerjaan penguatan tanpa izin pada struktur pendukung viaduk.

Bukan hanya itu, kontraktor ini juga menghadapi dakwaan lain atas kematian dan cedera yang dialami para pekerja. {detik}