News  

90 Persen Buruh Tegas Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Konferensi Pers Pimpinan Serikat Buruh Menolak RUU Omnibus Law

Aksi penolakan rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja lewat metode Omnibus Law oleh serikat buruh terus menyeruak.

Hari ini, sejumlah serikat buruh menyatakan sikap penolakannya terhadap upaya deregulasi yang dilakukan pemerintah lewat jumpa pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarat Pusat, Sabtu (28/12).

Turut hadir dalam jumpa pers ini Ketua dan Sekjen dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia).

Said Iqbal yang merupakan Presiden FSPMI dan juga Presiden KSPI menyebutkan, sudah sekitar 90 persen serikat buruh menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini.

Alasannya, ialah karena dalam pembahasan legal drafting Omnibus Law yang dilakukan Satuan Tugas, dimana di dalamnya beranggotakan banyak pengusaha serta tak melibatkan serikat buruh.

“Kalau tidak dilibatkan berarti ada apa? Kalau di seluruh dunia, setiap pengumpulan undang-undang yang menjadi hajat hidup orang banyak pasti melibatkan stakeholder,” kata Iqbal.

“Dengan demikian, mayoritas 90 persen serikat buruh menolak,” sambungnya.

Bahkan, lanjut Iqbal, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang pada saat Pemilu lalu mendukung Jokowi ikut menolak Omnibus Law yang finalisasinya disusun oleh Satgas.

“Termasuk KSPSI yang dipimpin oleh Andi Gani Nena Wea, juga menolak. Karena apa? Karena tidak melibatkan serikat buruh tadi,” ucap Iqbal.

Padahal jika mengingat instruksi Presiden dalam pertemuannya bersama sejumlah serikat buruh pada tanggal 2 Oktober 2019 lalu, diperintahkan untuk melibatkan seluruh stakeholder.

“Termasuk serikat buruh, tapi tidak dilibatkan dalam proses ini (legal drafting). Jadi omnibus law ini bercita rasa pengusaha, undang-undang bercita rasa pengusaha, dengan dalih investasi,” tandas Iqbal. {rmol}