Waktu penyelenggaraan Pilkada Serentak yang sebelumnya disebut akan digelar Desember 2020 masih tentatif. Menurut Ketua Bawaslu RI, Abhan, waktu gelaran pesta demokrasi serentak itu masih bergantung pada pandemik virus corona atau Covid-19.
“Bila situasi (wabah Covid-19) belum membaik, maka Pilkada Serentak 2020 masih dimungkinkan untuk diundur kembali, dan hal tersebut akan diatur dalam Perppu,” kata Abhan dalam diskusi online yang diselenggarakan Indekstat Consulting & Research, Minggu (19/4).
Bawaslu sendiri mengaku lebih condong agar Pilkada Serentak digelar pada 21 September 2021 mendatang. Namun apapun keputusannya, Bawaslu akan tetap melakukan penyesuaian metode dan penjadwalan kegiatan usai dikeluarkannya Perppu.
Di sisi lain, CEO Indekstat, Ary Santoso berpandangan, opsi penyelenggaraan tanggal 9 Desember 2020 yang mencuat pada rapat dengar pendapat di DPR beberapa waktu lalu masih riskan mengingat Covid-19 belum mereda.
“Opsi A, yaitu tanggal 9 Desember paling rawan. Kajian Indekstat yang mengacu pada IKP 2019 menyebutkan, tanpa adanya pandemik Covid-19 pun, Pilkada memiliki aspek-aspek yang rawan sehingga sangat penting untuk diperhatikan,” tutur Ary.
Di sisi lain, jika opsi Desember 2020 benar-benar disahkan, diharapkan tak disusupi kepentingan elektoral partai politik tertentu di tengah wabah yang belum berakhir seperti saat ini.
“Terutama partai pengusung calon kepala daerah petahana. Mudah-mudahan tidak terintervensi dengan kepentingan berdasarkan kalkulasi elektoral,” tandasnya. {rmol}