News  

Deding Ishak Minta Pelaku Pornografi Anak di Bandung Dihukum Berat

Deding Ishak Kaji Ulang Pemilukada

Anggota Komisi VIII DPR RI Deding Ishak mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menghukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau predator anak dengan hukuman yang berat. Dia khawatir jika predator anak tidak dihukum berat maka kasus serupa akan terulang.

“Saya mendukung langkah Kapolda Jawa Barat (Jabar) yang langsung turun ke lapangan mengusut kasus peredaran video anak itu,” ujarnya menanggapi beredarnya video asusila yang melibatkan wanita dewasa dengan dua bocah lak-laki di bandung.

Menurut Deding, apa yang dilakukan Polda Jabar bisa menjadi alat ukur seberapa serius polisi mengusut kasus video seks anak tersebut. Oleh sebab itu dia menghargai apa yang dilakukan Kapolda Jabar agar kasus ini diusut tuntas dan pelakunya dihukum berat.

Jika kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak diatasi, anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI ini khawatir bahwa kasus serupa akan terus terulang.

Padahal hukuman terhadap pelaku kekerasan kepada anak-anak sudah diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Bahkan untuk kasus-kasus seksual terhadap anak, sudah ada Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang Pengesahan Perppu mengenai Pemberatan Hukuman terhadap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak atau yang biasa disebut dengan UU Kebiri,” demikian Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) ini.

Sebelumnya, polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus video porno bocah dengan perempuan. Dari jumlah itu, 6 orang sudah ditangkap sementara sisanya masih buron.

Enam tersangka yang ditangkap yaitu sutradara M Faisal Akbar, dua perempuan pemeran video A alias Intan dan IO alias Imel, dua ibu korban S dan H, serta perekrut pemeran perempuan SM alias Cici. Satu orang yang turut merekrut perempuan berinisial I masih dalam pengejaran.

Keenam pelaku ditangkap tim gabungan Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Bandung, Minggu (7/1) kemarin.

“Hasil penyelidikan kita tetapkan enam orang terlibat dan sudah ditangkap,” ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (8/1).