News  

Waspada! Amandemen UUD 1945 Ditunggangi Perubahan Masa Jabatan Presiden

Indonesia Menangis Dalam Genggaman Ketua Partai…

Ada dua isu besar tentang rencana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). UUD 1945 yang berlaku hari ini merupakan hasil amandemen tahun 2002. Lebih kita kenal dengan UUD 2002. Isu presiden tiga periode atau perpanjangan masa jabatan presiden sampai 2027.

Sebagaimana kita ketahui. Saat ini Majelis Permusyawaratan Rakyat sedang membahas amandemen UUD 1945 tentang PPHN. Agenda amandemen ini ada kemungkinan pembahasannya melebar walaupun ditepis oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo. Pimpinan MPR 13 Agustus 2021 di Istana Bogor menanyakan peluang tersebut ke Jokowi.

Menurut Wakil Ketua MPR Syarifuddin Hasan, ada pandangan agar amandemen PPHN sekaligus mengubah masa jabatan presiden, periodisasi presiden, hingga usulan untuk menyejajarkan Dewan Perwakilan Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Isu Presiden tiga periode atau perpanjangan masa jabatan Presiden sudah berhembus sejak 2019. Isunya sempat meredup. Kemungkinan terganjal soal persyaratan untuk melakukan amandemen UUD 1945.

Menurut Pasal 37 UUD 1945, untuk mengubah pasal-pasal dalam UUD 1945 diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, untuk mengubah pasal-pasal sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% +1 dari seluruh anggota MPR.

Jumlah anggota MPR periode 2019-2024 sebanyak 711 orang. Terdiri-dari 136 anggota DPD dan 575 anggota DPR. Anggota DPR terdiri-dari; PDI-P (128), Golkar (85), Gerindra (78), NasDem (59) PKB (58), Demokrat (54), PKS (50), PAN (44) dan PPP (19).

Melihat komposisi perolehan kursi DPD dan masing-masing partai, perubahan UUD 1945 terbilang lebih mudah dibandingkan dengan impeachment presiden yang berbelit-belit.

PPHN hanyalah pintu masuk perubahan pasal-pasal lainnya, terutama Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden. Apalagi partai politik banyak dikuasai pemilik modal dan elit politik tertentu.

Mudah bagi rezim yang berkuasa menggalang kekuatan melakukan amandemen UUD 1945 terutama Pasal 7 agar kepentingan oligarki dapat tercapai. Partai Demokrat ‘dijinakkan’ melalui gugatan yang sedang bergulir di Pengadilan. Kamis (12/7) lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deliserdang, Medan, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu.

Skenario lain yang sedang berjalan adalah penahanan terhadap Imam Besar HRS. Entah sampai kapan. Makin lama IB HRS dipenjara, semakin baik bagi kepentingan oligarki dan China komunis. IB HRS dianggap ancaman bagi kepentingan pengkhianat NKRI, asing dan aseng.

PPKM juga bakal diperpanjang berjilid-jilid hingga 2024 agar tidak ada demonstrasi dan pengerahan massa.

Andai amandemen UUD 1945 tentang PPHN berhasil ditunggangi. Presiden tiga periode atau masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR dan DPD diperpanjang hingga 2027. Indonesia Raya dan pribumi hanya tinggal kenangan. Peluang Presiden selanjutnya makin terbuka lebar dari etnis China.

Bandung, 6 Muharram 1443/15 Agustus 2021
Tarmidzi Yusuf, Pegiat Dakwah dan Sosial