Desak Kewenangan Polri Dipangkas, Sejumlah Advokat Gugat KUHP Ke MK

LQ Indonesia Lawfirm setuju dengan pernyataan Ketua IPW bahwa Tagar #Percuma Lapor Polisi adalah bentuk kekesalan dan kekecewaan masyarakat akan buruknya kinerja reserse yang sering dimanfaatkan oknum penyidik dan atasan penyidik dalam jual beli perkara, pemerasan korban dan pelayanan kepolisian yang buruk dan tidak humanis.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selain vokal di media, sudah sering membebaskan korban kriminalisasi di pengadilan.

Salah satunya adalah 4 Terdakwa kasus Judi Online yang ditahan Oknum Polda Metro Jaya, yang terbukti dibebaskan di Pengadilan, ternyata di kriminalisasi dan tidak terlibat dalam perjudian.

Kali ini LQ melakukan gebrakan orisinal dengan mengajukan Gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 77 ayat a KUHAP Tentang Praperadilan.

Banyaknya Laporan Polisi yang di proses secara asal-asalan dan bahkan tidak diproses sama sekali dihentikan dalam tahap Lidik.

“Melalui Judicial Review, apabila disetujui oleh Hakim MK, maka semua Laporan Polisi yang dihentikan dalam tahap Lidik (SP2Lid) akan dapat di uji secara formiil di Pengadilan Negeri melalui mekanisme Praperadilan.

Sehingga oknum Penyidik yang menghentikan Laporan Polisi secara sewenang-wenang dapat di uji oleh Pengadilan Negeri dan dibuka kembali melalui perintah pengadilan.

Kebanyakan oknum POLRI melakukan penghentian laporan polisi dalam tahap Lidik terutama kasus pesanan, sehingga dengan henti dalam tahap Lidik, oknum Polisi tidak perlu proses penyidikan dan memeriksa ahli dan mencari tahu lebih lanjut,” kata Alvin Lim kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Selain itu, ada laporan Polisi dihentikan terutama LP di Luwu dimana 3 anak diduga diperkosa dan LP nya dihentikan kepolisian membuat viralnya tagar Percuma Lapor Polisi.

Masyarakat yang kecewa karena banyak aduan masyarakat (LP) dihentikan padahal menurut masyarakat seharusnya Polisi lebih memperhatikan aspirasi masyarakat. Juga Laporan Polisi lain terutama yang menyangkut kelas atas seperti kasus Investasi bodong tidak berjalan alias mandek.

“LQ Indonesia Lawfirm menyatakan bahwa bukan hanya LP di Luwu, ternyata Laporan Polisi di Fismondev Polda Metro Jaya diduga ada pemerasan dilakukan oknum polisi,” ucapnya.

Atasan penyidik Unit 5 Fismondev meminta uang 500 juta dari para korban / Pelapor katanya untuk tandatangan sampai level Direktur Polda Metro Jaya terhadap LP yang sudah ada perdamaian/Restorative Justice.

Sedangkan LP lainnya di unit 5 Fismondev, 2 LP PT MPIP dan MPIS juga mandek dimana berdasarkan SP2HP terakhir selama 2 tahun usaha penyidik hanya 6x memanggil Terlapor Raja Sapta Oktohari dan rencana tindak lanjut memanggil ke 7. Jelas sekali, Fismondev tumpul dalam penanganan kasus PT MPIP.

Sedangkan kasus lainnya Kresna Sekuritas di unit 4 Fismondev dengan Kanit baru, Kompol Bayu Kurniawan, LP # 4834 / VIII/ YAN 2.5/ 2020/ SPKT PMJ Tanggal 14 Agustus 2020 dengan Terlapor Michael Steven, Inggrid, Oktavianus Budianto, Jimmy Nyo dan Dewi Ria Juliana juga tidak berjalan alias mandek.

Ketika kuasa hukum bertanya, penyidik Yansen minta agar pelapor bertemu dan koordinasi dulu dengan kanit baru, padahal sebelum pergantian kanit baru, LP berjalan dengan baik. Sejak pergantian Kanit baru, LP 4834 jalan ditempat dan tidak ada progress sama sekali.

“Sebagian korban menduga bahwa ada Oknum menerima sesuatu dari pihak Perusahaan Investasi Bodong sehingga proses hukum mandek. Bahkan Terlapor tidak ada yang berhasil dihadirkan (Michael Steven dan Inggrid dari Kresna Sekuritas, serta Raja Sapta Oktohari dari PT MPIP).

Apakah mungkin mendapatkan perlakuan spesial tanpa ada pemberian? Apalagi dengan munculnya bukti rekaman Dugaan Pemerasan di Unit 5 Fismondev memperkuat kecurigaan bahwa memang ada oknum bermain di Fismondev, apalagi dalam rekaman, oknum berani menyebut nama Direktur Krimsus sebagai pihak meminta biaya tandatangan LP,” tegasnya.

Kepercayaan masyarakat terhadap Polri untuk memproses LP ada pada titik paling rendah. Pemberitaan buruk tentang POLRI setiap harinya pertanda masyarakat mulai berani membongkar ulah oknum POLRI terutama Reserse seperti kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

LQ Indonesia Lawfirm ke depannya akan mendukung agar pihak Kejaksaan juga diberikan wewenang untuk melakukan Penyidikan, sehingga tugas penyidikan dapat diambil alih oleh pihak kejaksaan.

“Di luar negeri, Jaksa atau District Attorney punya kewenangan melakukan penyidikan selain penuntutan, bukan kepolisian. Dengan diperbolehkannya Kejaksaan melakukan penyidikan maka Jaksa yang nantinya akan menyidangkan perkara dapat mempertahankan dalilnya,

juga mengurangi kewenangan POLRI terutama Penyidikan yang didominasi oleh Oknum Reserse POLRI yang kerap kali jual beli perkara dan melakukan pemerasan terhadap pihak berperkara,” ucap Alvin.

“Setidaknya kewenangan POLRI dapat dibatasi sehingga Tugas POLRI terbatas pada menjaga keamanan Masyarakat dan pelayanan hukum lainnya. Apalagi kebanyakan Penyidik hanya lulusan AKPOL yang tidak belajar hukum, sehingga banyak yang melakukan proses hukum dengan asal-asalan.

Sedangkan Kejaksaan yang reputasinya sedang menanjak, apalagi dengan upaya Jaksa Agung untuk membersihkan oknum kejaksaan dapat diberikan alternative untuk mengambil alih tugas Penyidikan,” ujar Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm. {TS}