News  

Gatot Nurmantyo: Presidential Threshold 20 Persen Adalah Konspirasi Oligarki

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengaku gugatan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) oleh pihaknya bukan merupakan masalah personal demi keuntungan pribadi.

Ia menyebut permohonan ini bukan masalah personal dirinya, tapi untuk kepentingan rakyat Indonesia keseluruhan.

“Karena rakyat berhak mendapatkan pemimpin terbaik yang betul-betul berasal dari aspirasi bawah, tidak ditentukan segelintir orang,” kata Gatot.

Menurutnya, dengan penghapusan presidential threshold, demokrasi Indonesia akan menjadi lebih baik karena tidak ada batasan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dia juga menilai selama ini sistem demokrasi yang dianut Indonesia tidak sehat karena dimiliki partai politik penguasa pemenang pemilu.

“Saya menilai bahwa presidential threshold 20 persen adalah konspirasi jahat dari para oligarki untuk membajak ketentuan konstitusional terutama dalam prinsip pemilihan presiden, yang kita tahu bahwa pilpres terakhir hanya ada 2 calon,” kata Gatot.

“Saya lihat itu adalah oligarki untuk menghilangkan persaingan dan hanya menentukan dua calon saja yang kebetulan hanya itu-itu saja yang bertanding di pilpres 2014 dan 2019,” sambungnya.

Presidential threshold juga dinilai menghapus kemewahan yang dimiliki rakyat Indonesia untuk bebas memilih pemimpin yang diinginkan. Padahal menurut Gatot, rakyat punya hak untuk memilih presiden dan wakil presiden di luar kandidat yang dicalonkan dalam pemilu.

“Prinsip pemilihan langsung adalah untuk memberikan kemewahan kepada rakyat dalam hal ini rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin,” ucapnya.

Sebagai informasi, sejumlah tokoh politik meminta penghapusan presidential threshold lewat uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain Gatot, beberapa tokoh yang mengajukan gugatan uji materi ini di antaranya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono, Anggota DPD Bustami Zainudin, dan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi.

Mereka sama-sama meminta aturan di Pasal 222 UU Pemilu tersebut dihapus dari sistem kepemiluan Indonesia.

Pasal tersebut mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Capres dan cawapres bisa diusung asalkan parpol atau gabungan parpol mempunyai total suara sah nasional 25 persen atau jumlah kursi di DPR sebanyak 20 persen. {fajar}