Sekitar 2,9 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan sekitar 841.790 hektare kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan diketahui tanpa mengantongi izin.
Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar.
Keheranan Gunhar ini menanggapi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021, serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/5).
“Ini mengherankan. Bagaimana awal ceritanya bisa terjadi 2,9 juta hektare lahan sawit ditanam di kawasan hutan dan 841 ribu hektar lahan hutan untuk tambang, tanpa adanya izin? Benar-benar aneh negeri ini,” kata Gunhar melalui keterangan tertulis, Kamis (26/5).
Untuk itulah, Gunhar meminta Kejaksaan Agung untuk pro aktif mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut, demi menyelamatkan aset negara.
Bahkan Gunhar meminta untuk dilakukan penyitaan jika memang terbukti adanya penggunaan hutan tanpa izin oleh oknum perusahaan.
“Kejaksaan Agung harus pro aktif menindaklanjuti hasil temuan BPK RI, dengan melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas persoalan ini.
Antara lain, mengusut sudah berapa lama mereka beroperasi tanpa izin, berapa kerugian negara dari pengemplangan pajak oleh oknum-oknum perusahaan itu,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan ini juga meminta Kejagung tidak ragu membuka aktor dan perusahaan yang terlibat dalam tindakan ilegal itu, ke tengah publik.
Bahkan jika memang terbukti, ia meminta Kejaksaan bisa melakukan penyitaan aset, kemudian menjadikannya sebagai aset negara, dan dikelola oleh negara, untuk kemakmuran rakyat.
“Masalah ini bisa dijadikan momentum untuk membenahi tata kelola perkebunan dan pertambangan yang selama ini carut marut di Indonesia,” katanya.
Gunhar menambahkan, sebagai leading sector, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) harus segera melakukan identifikasi subjek hukum terkait dugaan penggunaan lahan hutan untuk perkebunan sawit dan pertambangan tanpa izin tersebut.
Sehingga permasalahan ini bisa segera dituntaskan dan tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
“Kementerian LHK bersama aparat penegak hukum harus segera mengidentifikasi subjek hukum perkebunan sawit, pertambangan dan aktivitas lain di dalam kawasan hutan yang diduga tanpa izin, dan memproses penyelesaiannya, agar tak terulang lagi,” demikian Gunhar.(Sumber)