News  

Fakta Seputar Raden Brotoseno: Dihukum 5 Tahun Karena Korupsi, Kini Aktif Lagi di Polri

AKBP Brotoseno

Nama Raden Brotoseno saat ini tengah ramai diperbincangkan. Hal ini usai ICW mengungkap dugaan Brotoseno kembali aktif di Polri usai dia bebas dari hukuman penjara karena kasus korupsi.

Diketahui, Brotoseno merupakan mantan terpidana korupsi kasus suap. Di diduga menerima suap saat menangani kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014.

Majelis hakim menyatakan dia terbukti menerima suap dari salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Dia pun dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

Namun demikian, setelah Brotoseno bebas, Peneliti Kurnia Ramadhana mengatakan, perwira menengah Polri itu saat ini diduga menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Padahal ICW menilai Brotoseno sudah sangat layak untuk diberhentikan dari Polri. Terkait dugaan ICW ini, pihak kepolisian sudah buka suara.

Brotoseno pernah naik namanya kala dekat dengan Angelina Sondakh, bahkan diisukan pernah menikah siri.
Belakangan Brotoseno menikah dengan artis Tata Janeeta.

Berikut kumparan rangkum fakta-fakta terkait Brotoseno, dari masalah hukum hingga kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri:

Brotoseno terjerat kasus korupsi pada November 2016. Saat itu, dia berpangkat AKBP di Bareskrim Polri. Dia terjerat kasus korupsi dalam penanganan perkara cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014.

Brotoseno saat itu dijerat bersama dengan anak buahnya yang bernama Dedy Setiawan Yunus. Keduanya diduga menerima suap Rp 1,9 miliar dari pengacara salah satu tersangka di kasus cetak sawah tersebut.

Kasus Brotoseno ini ditangani oleh pihak kepolisian. Setelah proses penyidikan berjalan beberapa bulan, kasus Brotoseno disidangkan pada 1 Februari 2017.

Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan, Brotoseno bersama Dedy didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar dari total commitment fee sebesar Rp 3 miliar dari Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman. Harris dan Lexi merupakan pengacara.

 

Dalam dakwaan, Brotoseno yang menjadi penyidik di Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menerima suap agar menunda pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai saksi di kasus tersebut.

Persidangan pun bergulir, hingga memasuki tahap tuntutan. Jaksa meyakini Brotoseno terbukti bersalah. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Brotoseno 7 tahun penjara.

Dalam sidang vonis, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Brotoseno. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Brotoseno dinilai terbukti bersalah menerima suap untuk menghindarkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dari kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat. Vonis ini kemudian inkrah. Brotoseno dijebloskan ke penjara.

Kemudian pada perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada tiga orang terdakwa lainnya yakni Dedy Setiawan Yunus, Lexi Mailowa Budiman, dan Harris Arthur Hedar.

Dedy yang merupakan anak buah Brotoseno juga divonis 5 tahun penjara. Sedangkan Lexi dan Harris sebagai pemberi suap divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Belakangan, di tingkat Mahkamah Agung, khusus untuk Harris dia divonis bebas.

Kembali ke Brotoseno, setelah menjalani kurungan kurang dari 4 tahun, ia bebas bersyarat pada 29 September 2020. Dia bebas karena mendapatkan potongan hukuman.

Padahal dia seharusnya bebas pada 18 November 2021 bila berdasarkan hukuman yang diterimanya.

Dia bebas karena dapat remisi 13 bulan 25 hari. Setelah bebas, nama dia sempat mencuat ke publik usai menikahi seorang artis yakni Tata Janeeta.

ICW Ungkap Brotoseno Jadi Penyidik usai Bebas

Setelah bebas dari penjara, nama Brotoseno tak hilang begitu saja. Belakangan, terungkap fakta bahwa Brotoseno kembali bekerja di Korps Bhayangkara, dengan jabatan penyidik di Bareskrim Polri. Hal itu diungkapkan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Kurnia membeberkan dugaan ini bukan dengan tangan kosong. Dia mengantongi sejumlah bukti, salah satunya soal tertuang dalam kanal YouTube Siber Bareskrim Polri. Brotoseno hadir dalam kapasitasnya sebagai penyidik dalam acara bincang-bincang di YouTube tersebut.

Tangkapan Layar Youtube Bareskrim Polri

Channel itu dibuat pada pada 17 Januari 2021 dan telah memiliki subscriber sebanyak 11,6 ribu. Channel tersebut masih aktif dan unggahan terakhirnya dilakukan pada 2 hari yang lalu, atau Sabtu (28/5/2022).

Adapun video yang memuat sosok Brotoseno diunggah pada tahun lalu, atau sekitar awal 2021. Saat itu, Brotoseno memang sudah bebas dari penjara.

Dia bebas bersyarat pada 29 September 2020, setelah mendapatkan sejumlah potongan hukuman.

Terlihat dalam video tersebut, Brotoseno dikenalkan sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri. Dia terlihat mengenakan pakaian dinas berwarna putih lengkap dengan jaket berwarna biru dongker.

Dalam kesempatan tersebut, Brotoseno terlihat tengah berbincang dengan narasumber dua orang artis, yakni Maia Estianty dan Ari Lasso soal penipuan pinjaman online. Video tersebut diunggah 1 tahun yang lalu dan sudah ditonton sebanyak 278.555 kali.

Padahal, kata Kurnia, kembalinya Brotoseno sebagai anggota Polri dinilai tidak masuk akal. Sebab, kata dia, anggota Polri yang sudah dipecat tidak dengan hormat karena kasus hukum tidak patut dipertahankan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dalam peraturan itu, lanjut Kurnia, disebutkan bahwa Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal: terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

“Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah,” jelas Kurnia.

Selain itu, masih aktifnya Brotoseno sebagai polisi dinilai janggal. Sebab, pertama, Brotoseno dinilai telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan.

“Kedua, mantan Kapolri, Tito Karnavian, pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara,” kata Kurnia.

“Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian,” sambung Kurnia.

ICW mendesak Polri memberikan keterangan terkait status Brotoseno. Jika memang Brotoseno kembali aktif sebagai polisi, Polri diminta memberikan penjelasan.

Polri Beri Penjelasan, Brotoseno Tak Dipecat

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM), Irjen Pol Wahyu Widada, mengatakan Brotoseno sudah di sidang kode etik profesi oleh Divisi Propam Polri terkait dengan pidana yang dia lakukan.

Tapi, dia menegaskan dalam hukuman etik tersebut, tidak ada pemecatan.

“Yang bilang dipecat siapa? Putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam, yang berwenang menjelaskan di sana,” kata Wahyu di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/5).

“Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat,” tambahnya.

Menurut Wahyu, di dalam sidang kode etik profesi walaupun anggota Polri sudah melakukan tindak pidana tetapi belum dipecat tetap dapat diberikan jabatan.

“Ya itu [pemecatan] tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana. Kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis [dipecat],” jelasnya.

“Jadi anggota Polri kan tunduk akan Undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik,” pungkasnya.(Sumber)