News  

Pemuda Yang Bacok Maling Hingga Tewas di Sleman Terancam 7 Tahun Penjara

Polres Sleman berhasil menangkap HH (17), pria yang aniaya pencuri cabai dengan celurit hingga tewas di Turi, Kabupaten Sleman.

Seorang pemuda di Kabupaten Sleman berinisial HH (17) harus berhadapan dengan hukum.

Dia sebelumnya menganiaya maling cabai di Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman dengan menggunakan celurit hingga tewas.

Atas perbuatannya ini, HH yang masih di bawah umur terancam pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menjelaskan sejauh ini baru satu pasal itu yang diterapkan kepada pelaku yang masih berstatus pelajar ini.

“Sementara kami terapkan pasal 351 ayat 3 penganiayaan menyebabkan mati ancaman hukuman 7 tahun,” kata Ronny di Polres Sleman, Kamis (16/6).

Sementara saat disinggung soal pelaku yang menyiapkan celurit apakah bisa dijerat pasal lainnya, Ronny mengatakan bahwa hal itu akan pihaknya diskusikan dengan kejaksaan.

“Terkait dengan proses penyidikan nanti pengembangan penambahan pasal segala macam akan kita diskusikan dengan kejaksaan. Itu bisa saja berkembang,” katanya.

 

Meski masih satu kampung, Ronny menjelaskan bahwa pelaku dan korban tidak saling kenal. Hanya saja kebun cabai milik S yang merupakan tetangga HH ini kerap dicuri.

“Kalau setahu dia, tempat cabainya itu sudah beberapa kali kecurian 3 sampai 4 kali. Tapi kan belum tentu korban ini yang mengambil,” katanya.

Wakapolres Sleman Kompol Tony Priyanto menambahkan. Bahwa penyidikan kasus ini akan terus berjalan.

“Penyidikan masih berlanjut terkait penambahan pasal, kesaksian, dan lain sebagainya berkembang dalam proses penyidikan.

Namun sementara terhadap yang bersangkutan sebagai pelaku anak akan sementara diterapkan pasal 351 ayat 3,” ujar Tony.

Dia juga memastikan bahwa hak HH sebagai pelaku anak akan diberikan sesuai prosedur.

“Terhadap yang bersangkutan juga bahwasanya ini adalah pelaku anak kita sesuaikan prosedur yang berlaku kita terapkan hak-hak dalam peradilan anak,” katanya.(Sumber)