News  

Penemuan Senjata Ilegal di Rumah Djie Kian Han, Pakar Pidana: Pelaku Wajib Dihukum Mati

Pakar Pidana, Muhammad Taufiq (YouTube / Muhammad Taufiq & Partners Law Firm).

Penemuan senjata dan bahan peledak di rumah Djie Kian Han baru-baru ini menggemparkan publik.

Terkait penemuan ini, Pakar Pidana, Muhammad Taufiq menyebut bahwa pelaku yang menyimpan senjata dan bahan peledak itu wajib dihukum mati.

Terkait penyampaian Pakar Pidana mengenai hukuman mati, netizen menilai bahwa hukuman mati itu hanya berlaku untuk golongan tertentu, jika pemilik amunisi itu bukan orang bersorban, maka masih dalam posisi aman.

Kritikan netizen untuk penegakan hukum di Indonesia ditulis melalui sebuah komentar di media sosial Twitter, sebagaimana dilihat pada, Kamis 16 Juni 2022.

“Selagi bukan pake sorban, celana cingkrang, gamisan, bergelar ulama dan ustadz aman”, tulis Netizen @davidlintau82.

Selain itu, publik berpendapat bahwa, apabila yang menyimpan amunisi itu orang muslim (Islam), maka sudah pasti dicap sebagai teroris.

“Ga bakalan berani sama cina, coba kalo yg punya senjata nya kiai, ustadz, ulama pasti dah digoreng dan di cap terorisss”, tulis akun @SarhudiB.

Menurut Muhammad Taufiq, selaku pakar pidana, dia menilai bahwa penemuan senjata ini sepertinya hanya dianggap hal biasa saja.

Berbeda dengan kasus orang membawa golok lalu dianggap sebagai tindakan makar.

Dia menyampaikan bahwa terdapat pasal yang dapat menjerat pelaku yang memiliki senjata api illegal dan ancaman hukumnya tidak main-main, yakni hukuman mati.

“Saya hanya ingin bertanya, setahu saya sebagau ahli pidana di Indonesia itu masih memberlakukan UU No 12/1951, Undang-Undang darurat tentang kepemilikan senjata api illegal.

Itu ancamannya tidak main-main”, kata Muhammad Taufik, dikutip dari Kanal YouTube Muhammad Taufiq & Partner Law Firm

“Pertama hukuman mati, penjara seumur hidup dan kurungan penjara 20 tahun”, Jelasnya.

Tak hanya itu, Muhammad Taufiq menegaskan bahwa jika penemuan ini tidak ditindak tegas olah BNPT, maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan masalah yang lebih besar.

Pasalnya, satu-satunya lembaga yang bisa melakukan penangkapan terhadap perkara-perkara terorisme, yakni Kepolisian.

“Kalau kepolisian membuat standar ganda anya kepada orang-orang muslim disematkan terorisme, sementara yang lain tidak, dan saya piker ini sudah yang ke sekian kalinya.

Dulu Bom Alam Sutera yang ditempatkan di Mini Market juga tidak dianggap sebagai terorisme”, ujarnya.

Muhammad Taufiq menyampaikan bahwa sebenarnya hal ini sederhana jika berbicara mengenai pidana, yakni pidan aitu pada perilaku yang kemudian dideskripsikan menjadi rumusan pasal.

Artinya, siapapun yang berperilaku sesuai dengan rumusan pasal, orang itu dianggap melakukan kejahatan sesuai pasal itu. Maka sebutan barang siapa itu mengarah kepada orang (Pelaku).(Sumber)