Musisisi kenamaan yang juga politisi Ahmad Dhani sudah resmi mendapatkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani menerima vonis penjara karena terbukti telah melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pentolan Dewa 19 itu justru mengaku bangga dengan hukuman tersebut, dan tampak tidak takut. Bahkan dakam akun Instagram Derry Sulaiman, Ahmad Dhani masih menuliskan pesan nyinyir kepada Pemerintah.
“Aku bangga ditahan di Rezim Sontoloyo,” tulis Ahmad Dhani. Dalam foto tersebut tampak screenshot cuitan twitter Ahmad Dhani yang membuat dia dilaporkan ke polisi dan dijebloskan ke dalam penjara.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi vonis yang diputuskan oleh hakim kepada Ahmad Dhani. Menurut Fahri, vonis 1,5 tahun penjara tersebut bisa mempunyai dampak langsung pada elektabilitas Presiden Jokowi dalam Pilpres 2019.
“Penahanan langsung @AHMADDHANIPRAST hari ini menurut saya akan membuat elektabilitas petahana turun sampai 5%. Saya semakin percaya bahwa petahana sedang dijatuhkan secara sistematis. Kasus-kasus akan dimunculkan untuk mengakhiri petahana. Kritik @prabowo menemukan momentum,” tulis Fahri Hamzah di akun Twitternya.