News  

Buni Yani dipenjara di Lapas Gunung Sindur

Terpidana dalam Kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani akhirnya dieksekusi Jaksa dan dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat malam (1/2/2019) .

Meski sudah mendapatkan putusan pengadilan, namun Buni Yani merasa tidak melakukan kesalahan yang dituduhkan kepadanya terkait pengeditan video. “Tidak, bukan saya yang lakukan. Saya sumpah demi Allah,” ucap Buni seperti dilansir dari kompas.

Sesaat sebelum memenuhi panggilan jaksa, Buni Yani sempat datang ke Gedung DPR untuk menemui pimpinan DPR sekitar pukul 15.00 WIB. Dengan didampingi tim kuasa hukum, Buni Yani ditemui Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon di gedung Nusantara III.

Di dalam pertemuan tersebut Buni Yani mengadukan kejanggalan kasus yang dialaminya. Mulai dari saat pemeriksaan polisi hingga saat upaya kasasi di Pengadilan Tinggi.

Dikutip dari laman tempo.co, Buni Yani menyatakan bahwa dirinya juga ingin diperlakukan sama dengan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Buni ingin ditahan di tempat yang sama dengan saat ahok di Bui yaitu di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

“Ingin dapat perlakukan yang sama sebagai warga negara, apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara Ahok,” kata Buni Yani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 1 Februari 2019.

Di kesempatan lain Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa tahapan putusan hingga eksekusi terhadap Buni Yani adalah murni penegakan hukum. Pihaknya meminta agar kasus ini tidak dikaitkan dengan hal lainnya.

“Terkait dengan eksekusi dan perkara ini tentu saya imbau kepada para pihak yang berusaha untuk mempermasalahkan dalam arti melakukan suatu pembentukan suatu opini-opini, dalam hal ini kita murni penegak hukum, kita tidak terafiliasi kemanapun. Jadi Kejaksaan semata-mata hanya melakukan penegakan hukum dan eksekusi ini adalah bagian dari penegakan hukum,” kata Kapuspen Kejaksaan Agung, Mukri di Kejari Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019).

Buni Yani tiba di Lapas Gunung Sindur, sekitar pukul 21.25 WIB, dengan dikawal langsung Kasipidum Kejari Depok Priatmaji Dutaning Prawiro. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, juga menemani Buni ke Gunung Sindur.

Di eksekusi Jaksa ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani mengaku pasrah dan bermubahalah, dia atau penegak hukum yang masuk neraka abadi.

“Saya bilang, kalau saya melakukan yang seperti dituduhkan mengedit video, saya bilang biar saya neraka abadi. Tapi kalau saya tidak melakukan, orang yang menuduh saya, mulai dari pelapor, polisi, jaksa, hakim, semua masuk neraka,” imbuh Buni Yani.