Singgung Kasus Brigadir J, Hidayat Nur Wahid Minta Penembakan KM 50 Diungkap Lagi

Ketua MPR yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid berharap Polri kembali mengungkap kasus penembakan terhadap enam laskar FPI di Jalan Tol Cikampek-Jakarta KM 50.

Menurutnya itu perlu dilakukan selain mengungkap kematian Brigadir J demi menyelamatkan citra Polri seperti yang dikehendaki Presiden Jokowi.

“Sampai 4 kali Presiden @jokowi peringatkan agar Polri usut tuntas kasus penembakan Brigadir J. Tentu bukan hanya untuk penyelamatan citra Polri, tapi juga tegaknya hukum dan keadilan.

Maka wajarnya komitmen ini dilanjutkan, termasuk untuk tuntaskan kasus #KM50 terkait tewasnya 6 laskar FPI,” cuit HNW di akun Twitter resminya @hnurwahid, Selasa (9/8).

Diketahui, kasus pembunuhan enam Laskar FPI terjadi pada Desember 2020 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Dalam perkara ini, anggota Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus lepas Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan terbukti dilakukan pelaku.

Namun, berdasarkan Pasal 49 KUHP, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dijatuhkan pidana

Meski sudah diputuskan pengadilan, beberapa pihak menilai perkara itu masih janggal. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) misalnya telah menyerahkan enam temuan kejanggalan vonis lepas dua terdakwa perkara ini sebagai Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) pada akhir Maret 2022 lalu.

Kala itu, Irjen Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri juga membentuk tim khusus untuk memastikan polisi yang melakukan penembakan sudah sesuai SOP pembelaan diri.

(Sumber)