News  

4 Fakta Seputar Kasus Korupsi Minyak Goreng Yang Rugikan Negara Hingga Rp.18,3 Triliun

Sidang perdana kasus korupsi minyak goreng telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 31 Agustus 2022. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung membacakan dakwaan dalam sidang tersebut.

Ada lima terdakwa dalam sidang tersebut. Di antaranya, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana dan penasehat Kebijakan atau Analis pada Independent research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Wibianto Hamdjati alias Lin Chen Wei.

Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari swasta, yaitu Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Ker Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Sejumlah fakta terungkap dalam dakwaan kasus yang membuat banyak masyarakat menjerit karena langka dan mahalnya minyak goreng itu. Mulai dari kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni Rp 18 triliun hingga dugaan peran eks Menteri Perdagangan M. Lutfi diungkap dalam sidang tersebut. Berikut ini merupakan beberapa fakta yang terungkap dalam sidang tersebut.

– Kerugian negara Rp 18 triliun

Kejaksaan Agung mendakwa kelima orang itu telah menyebabkan kerugian negara Rp 18,3 triliun dalam kasus korupsi izin ekspor minyak goreng. Jaksa mendetailkan kelima terdakwa menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp 6,047 triliun; dan merugikan perekonomian negara Rp 12,31 triliun.

– Dugaan memperkaya perusahaan

Dalam surat dakwaan, Indra Sari dan empat terdakwa lain juga didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Korporasi yang dimaksud adalah yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp 1.69 triliun.

Lalu, perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp 626 miliar.

Kemudian, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp 124 miliar.

– Peran eks mendag Lutfi

Nama mantan Menteri Perdagangan M. Lutfi disebut puluhan kali dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. Misalnya, jaksa menyebut pada Januari 2022, Lutfi berkomunikasi lewat ponsel dengan Lin Che Wei.

“Yang bertanya ‘masih staf menko perekonomian kan?’, dan dijawab oleh Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, ‘iya’,” kata JPU Kejaksaan Agung Muhammad saat membacakan surat dakwaan Indra Sari Wisnu Wardhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.

Lutfi juga menghadiri dua kali rapat melalui zoom meeting pada siang dan sore tenggal 10 Februari 2022. Rapat diinisiasi oleh Lin Che Wei dan dihadiri pula oleh Indra Sari Wisnu Wardhana, Darwin Indigo, Lie Tju Tjien/Chin Wilmar, Thomas Muksim Wilmar, dan beberapa pelaku usaha untuk membahas keberatan pelaku usaha atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 karena terbebani dengan syarat distribusi minyak goreng DMO yang sampai ke pengecer atau konsumen.

“Dalam rapat tersebut, M. Lutfi meminta agar mengikuti arahan dari Lin Che Wei dengan mengatakan ‘Kita semua mesti konsisten you take your lead, pokoknya kalau gini-gini kita mesti sama-sama, Pak Che Wei bilang A kita semua ikut A’,” kata jaksa.

-Bagi-bagi duit

Jaksa menyatakan Komisaris PT Wilmar Master Parulian memberikan uang Sin$ 10 ribu atau setara Rp 100 juta kepada Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag Farid Amir. Uang itu ditujukan untuk Indra Sari Wisnu.

Jaksa mengatakan Indra Sari mengetahui adanya penyerahan uang itu. Uang itu kemudian dibagikan ke tim verifikator perizinan ekspor minyak goreng di Kemendag.(Sumber)