News  

Walikota Bekasi Tri Adhianto Tiba-Tiba Berdamai dengan Foster Oil & Energi, CBA: Kejagung Harus Turun Tangan!

Uchok Sky Khadafi

Pernyataan mengejutkan datang dari Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, yang menyebutkan bahwa sengketa hukum antara PD Migas Kota Bekasi dan perusahaan asing Foster Oil & Energi Pte Ltd telah diselesaikan secara damai.

Namun, LSM Tri Nusa mencurigai bahwa perdamaian tersebut bukan hal baru. Mereka menduga perdamaian atau “dading” telah dilakukan diam-diam antara tahun 2021–2022, pada masa kepemimpinan Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi.

Lebih jauh lagi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai bahwa pernyataan damai itu tidak menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan potensi korupsi ke depan. “Tenggang waktu tidak lama lagi, mereka akan berantem lagi untuk memperebutkan duit dari Lapangan Migas Jatinegara,” tegas Uchok dalam pernyataan kepada Radar Aktual, Ahad (6/7/2025).

Menurut Uchok, sejak awal perjanjian kerja sama berbentuk Joint Operation Agreement (JOA) tanggal 13 Januari 2011 dan Kerja Sama Operasi (KSO) tanggal 17 Februari 2011 sudah sarat dengan dugaan penyimpangan. Pasalnya, perjanjian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Dirut Hulu PT Pertamina Nomor 241/D00000/2010-SO tanggal 19 Mei 2010.

SK tersebut dengan jelas menyebut bahwa calon mitra PD Migas Kota Bekasi harus memiliki pengalaman minimal enam tahun dalam eksplorasi dan produksi migas, serta memiliki kemampuan finansial, teknis, dan reputasi baik.

Namun berdasarkan dokumen resmi dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapura, Foster Oil & Energi baru terdaftar secara resmi pada 30 Juli 2008 dengan nomor identitas 200815009E. Artinya, saat penandatanganan KSO pada 17 Februari 2011, perusahaan tersebut belum memenuhi syarat pengalaman enam tahun.

“Ini adalah dugaan maladministrasi serius,” ujar Uchok. Ia meminta Kejaksaan Agung segera turun tangan menyelidiki perjanjian-perjanjian tersebut. Bahkan ia mendesak agar Kejagung memanggil Tri Adhianto yang secara tiba-tiba menyatakan telah berdamai dengan Foster Oil & Energi.

“Ini bukan semata-mata soal damai atau tidak, tapi soal transparansi dan potensi kerugian negara dari kerja sama yang diduga melanggar aturan sejak awal,” pungkas Uchok Sky Khadafi.