Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan buruh di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (13/8/2026). Pimpinan DPR menyerap aspirasi untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja.
RUU Ketenagakerjaan ini merupakan undang-undang baru yang merupakan tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk membentuk undang-undang tersendiri yang mengatur ketenagakerjaan di luar Undang-Undang Cipta Kerja.
Dasco menjelaskan, proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan telah berjalan melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR. Draf awal yang disusun Badan Keahlian DPR memuat 19 bab dan 224 pasal, sementara berbagai usulan dari serikat pekerja terus dihimpun sebagai bahan pembahasan.
“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,” ujar Dasco.
Pimpinan DPR juga telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat buruh yang telah diteruskan ke Komisi IX DPR sebagai bahan penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
Dasco menegaskan ruang penyampaian masukan tetap terbuka agar substansi RUU dapat diperkaya dari berbagai pandangan pekerja dan buruh.
“Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi,” jelasnya.
Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari pengupahan, PHK dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, hingga pekerja kontrak.
“Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna,” kata Said. Ia berharap berbagai usulan dari kelompok buruh dapat saling melengkapi dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Said juga berharap tenggat waktu dari MK tidak membuat pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa dan tetap memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi pekerja dan buruh.
Menurut Dasco, apabila terdapat perbedaan pandangan antar-serikat pekerja maupun dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), DPR akan memfasilitasi dialog untuk mencari titik temu.
“Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo, kita akan duduk bareng, dan mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng,” pungkasnya.
Melalui pertemuan tersebut, DPR RI berupaya menjaga proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan tetap terbuka dan partisipatif, dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pekerja, buruh, pengusaha, serta pemerintah dalam pembahasan selanjutnya. (Sumber)












