Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mengkritik penangkapan dua konten kreator berinisial AYP dan AF yang diproses hukum terkait unggahan di media sosial mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal nuklir Iran.
Guntur menilai tindakan aparat terhadap kedua warga tersebut justru memberikan kesan bahwa pemerintah bersikap represif dan otoriter.
“Pemerintah tidak mau dicitrakan buruk, represif, dan otoriter. Tapi penangkapan dua konten kreator yang mengulas pidato Presiden Prabowo soal nuklir Iran, sama saja pemerintah memberikan bukti sendiri betapa represif dan otoriternya aparat bertindak,” kata Guntur Romli, sebagaimana disampaikan melalui akun media sosialnya, Senin (10/8/2026).
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan AYP (49) dan AF (40) sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan terhadap unggahan di platform Threads. Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan konten mengenai pernyataan Prabowo soal program senjata nuklir Iran serta komentar yang dinilai mengandung hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Menurut kepolisian, penyidikan bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dan menjerat kedua tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta sejumlah pasal dalam KUHP.
Namun, Guntur menilai langkah penegakan hukum tersebut perlu dikritisi, khususnya apabila aparat menggunakan proses pidana untuk merespons ekspresi atau kritik warga di ruang digital.
Ia juga menyinggung adanya protes dari Kompolnas dan Amnesty International yang, menurutnya, memperkuat kekhawatiran mengenai penggunaan kewenangan aparat dalam kasus tersebut.
“Sudah ada protes dari Kompolnas dan Amnesty International. Tindakan aparat itu bertentangan dengan putusan MK,” ujar Guntur, Senin (10/10/2026).
Guntur kemudian menyerukan agar kedua warga tersebut dibebaskan.
“Bebaskan AYP & AF!” tegasnya.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi di media sosial dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Polisi sendiri menyatakan penanganan perkara didasarkan pada dugaan adanya konten dan komentar yang mengandung unsur hasutan, bukan semata-mata karena pembahasan mengenai pidato Presiden Prabowo.












