News  

Kortas Tipidkor Polri Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah (IST)

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyatakan siap meladeni gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh kubu tersangka mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Rencana gugatan itu juga menyangkut penindakan hukum terhadap Febrie yang saat awal ditangani Tim Penyidik Gabungan Polri, yang kini telah dialihkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).

Yusuf pun enggan berkomentar terkait materi gugatan yang bakal dilayangkan kubu Febrie. Ia menyampaikan bahwa secara normatif, gugatan praperadilan merupakan upaya hukum apabila pihak tersangka merasa ada yang janggal dalam proses penetapan hukum.

Meski begitu, ia mengingatkan sesuai pasal 1 angka 15 KUHAP, adanya batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan seperti tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya serta advokat yang mewakili.

“Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, tim pengacara tersangka Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bakal mengambil langkah dua gugatan terpisah terhadap proses penyidikan ditangani Tim Gabungan Polri yang kini dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9.

Rencana gugatan praperadilan ini disampaikan Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berujung penahanan terhadap kliennya yang dilakukan Kejagung.

“Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Permohonan kedua, lanjut Firman, untuk menguji penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan, pencekalan ke luar negeri, supervisi, dan penyitaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.

“Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian,” ujarnya.

Sedangkan terkait terpisahnya gugatan praperadilan ini, Firman menjelaskan jika itu adalah strategi pembelaan dari timnya. Karena dari kasus TPPU yang menjerat Febrie masing-masing memiliki objek dan dasar pengujian berbeda, total ada sembilan kejanggalan.

“Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” terangnya.

“Sebelumnya kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini,” tambah dia. (Sumber)