Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (7/8/2026).
Febrie dijemput menggunakan mobil tahanan Kejagung dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gedung Merah Putih, Jakarta, sekitar pukul 13.05 WIB. Saat keluar dari rutan, Febrie terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink sambil membawa map biru. Tangannya juga tampak diborgol saat dibawa menuju mobil tahanan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya mengatakan Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
“Rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah -red) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Anang saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Sebelumnya, Anang belum dapat memastikan lokasi pemeriksaan Febrie. Saat ditanya apakah pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Anang mengatakan belum mengetahui secara pasti.
“Belum tahu pasti,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejagung atau Tim 9 telah memeriksa empat saksi dari kalangan swasta. Keempatnya yakni T, ER, DH, dan HH.
“Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi dari karyawan swasta yaitu T, ER, DH dan HH,” kata Anang.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari penyidikan. Penggeledahan dilakukan di kantor tersangka DR beserta rekannya di Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik menggeledah kantor PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka NH di Kota Depok. Anang mengatakan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Menurut dia, pemeriksaan saksi dan penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana. (Sumber)












