Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) tidak boleh hanya dinilai sekadar persyaratan administratif. Sertifikasi tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan dapur yang melaksanakan Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar kebersihan, higienitas dan sanitasi sebelum memberikan makanan kepada penerima manfaat.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono sebagai syarat mutlak bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk beroperasi.
“SLHS ini bukan syarat administrasi, melainkan ini syarat mutlak,” tegasnya, Sabtu (8/8/2026).
Ia menekankan bagi SPPG yang telah beroperasi namun belum memiliki SLHS, BGN memberikan batas waktu sampai 10 Agustus 2026. Pihak SPPG harus segera melengkapi proses sertifikasi tersebut.
“Kami memberikan kesempatan terakhir sampai dengan tanggal 10 Agustus untuk melengkapi SLHS ini, diurus di dinas kesehatan masing-masing kabupaten dan kota,” ujarnya.
Penilaian terhadap kelayakan higienitas dan sanitasi menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan operasional SPPG. Ia kembali menegaskan apabila dapur MBG dinyatakan tidak layak, maka operasionalnya tidak dapat dilanjutkan.
“Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi, mau sebagus apapun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus ditangguhkan permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen,” cetusnya.
Langkah tegas ini dilakukan karena SLHS berkaitan langsung dengan keamanan pangan, kesehatan, serta keselamatan penerima manfaat Program MBG.
Hingga saat ini, BGN telah menerima laporan mengenai sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. BGN akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kondisi masing-masing dapur sebelum menentukan SPPG yang harus dihentikan secara permanen.
Pria yang sebelumnya menjabar wakil menteri pertanian ini juga mengatakan BGN memahami dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan kecepatan pelayanan dan respons antarwilayah yang dapat mempengaruhi proses penerbitan sertifikat.
Dalam upaya mengantisipasi kendala tersebut, BGN telah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah agar memberikan asistensi dan membantu proses administrasi apabila diperlukan oleh pengelola SPPG dalam memenuhi persyaratan pengurusan SLHS.
“Jadi, saya sudah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah untuk memberikan asistensi dan bantuan administrasi manakala diperlukan sebagai syarat pengurusan SLHS di dinas kesehatan masing-masing kabupaten dan kota,” tukasnya. (Sumber)












