News  

Jhon Sitorus: Tak Ada Kewajiban Pasang Bendera Sebelum 17 Agustus, Camat Rancabungur Dinilai Keliru

Jhon Sitorus (IST)

Aktivis media sosial Jhon Sitorus menyoroti polemik pemasangan bendera Merah Putih menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

Jhon menilai tidak terdapat kewajiban bagi masyarakat untuk memasang bendera sebelum tanggal 17 Agustus, khususnya bagi masyarakat atau pelaku usaha di luar kantor pemerintahan. Karena itu, menurut dia, tukang cukur di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, tidak dapat dianggap melanggar undang-undang hanya karena belum memasang bendera.

“Tidak ada kewajiban pemasangan bendera sebelum tanggal 17 Agustus, terutama selain kantor pemerintahan,” kata Jhon Sitorus, Kamis (13/8/2026).

Menurut Jhon, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan instruksi atau imbauan aparat pemerintahan di tingkat kecamatan.

Ia bahkan menilai tindakan Camat Rancabungur yang memaksakan pemasangan bendera sebelum 17 Agustus justru perlu dipertanyakan dari sisi hukum.

“Jadi, tukang cukur di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, tidak melanggar Undang-Undang apa pun,” ujarnya.

Jhon juga mempertanyakan sikap pemerintah kecamatan apabila memang mengharuskan warga memasang bendera sebelum waktu yang ditentukan.

“Justru Camat Rancabungur melanggar UU karena memaksakan pemasangan bendera sebelum 17 Agustus dan tidak membawa bendera kepada warganya untuk dipasang,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menyoroti pentingnya membedakan antara imbauan pemerintah dengan kewajiban hukum. Menurut Jhon, warga tidak semestinya mendapatkan tekanan atau perlakuan seolah-olah telah melakukan pelanggaran hukum apabila belum memasang bendera sebelum waktu yang secara hukum diwajibkan.

Ia berharap aparat pemerintahan di tingkat daerah dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan yang sesuai aturan, sekaligus menghormati hak warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Semangat kemerdekaan tentu harus dijaga. Tetapi pelaksanaannya juga harus berdasarkan hukum,” kata Jhon.

Polemik ini menjadi perhatian karena pemasangan bendera Merah Putih menjelang 17 Agustus setiap tahun memang menjadi bagian dari tradisi perayaan kemerdekaan. Namun, penerapan kewajiban tersebut tetap perlu merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tindakan berlebihan terhadap masyarakat.