Duh! Pendukung Prabowo Satu Per Satu Masuk Bui

Buni Yani dan Ahmad Dhani Prasetyo telah masuk bui. Dua-duanya terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pekan lalu, Ketua Umum Persaudaran Alumni (PA) 212 Slamet Maarif juga telah menjadi tersangka pidana pemilu. Operasi pemenjaraaan pendukung Prabowo?

Jauh sebelum Buni Yani, Ahmad Dhani dan terbaru Slamet Ma’arif berurusan dengan hukum, Habib Rizieq Shihab telah lama menyandang status tersangka. Pimpinan tertinggi Front Pembela Islam (FPI) itu dijerat sejumlah kasus. Mulai kasus chat mesum, meski belakangan kasus ini telah SP3, Habib Rizieq juga dijerat soal penodaan Pancasila. Kasus ini juga telah di-SP3-kan oleh Polri.

Jauh sebelum musim Pemilu, Habibb Rizieq termasuk sosok yang getol atas aksi penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. Aksi massa 411 dan 212 tidak terlepas dari andil Habib Rizieq dalam merespons penegakan hukum Ahok yang belakangan menjadi kader PDI Perjuangan itu. Saat Pemilu 2019 ini, secara demonstratif Habib Rizieq memberi dukungan kepada pasangan nomor urut 02.

Buni Yani, Ahmad Dhani dan Slamet Ma’arif merupakan figur-figur yang terlibat aktif dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Publik pun mengaitkan posisi mereka dengan pilihan politik yang saat ini dipilih.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai pemenjaraan sejumlah tokoh yang terlibat dalam BPN Prabowo-Sandi merupakan pola untuk membungkam kritik dan memiliki motif untuk menghambat kinerja BPN Prabowo-Sandi. “Saya melihat ini merupakan bagian dari upaya untuk membungkam kritik, sekaligus saya kira menghambat kerja dari pada BPN kita untuk bekerja memenangkan Prabowo-Sandi,” sebut Fadli Zon di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Terkait kasus yang menimpa Slamet Ma’arif, Fadli memastikan pihaknya akan memberikan bantuan mengadvokasi hukum. Ia menilai kasus yang disangkakan kepada Slamet hanyalah soal administrasi saja. “Karena kalau kita lihat apa yang terjadi ini kan sesuatu yang bersifat administratif saja, jangan dikriminalisasi, masih banyak pelanggaran-pelanggaran lain yang juga dilakukan oleh pasangan calon nomor 1 tapi tidak ditindaklanjuti,” sebut Fadli

Sementara dalam kesempatan yang sama Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani membuat catatan penting ihwal pemenjaraaan sejumlah tokoh pendukung Prabowo-Sandi. Ia menilai aparat penegak hukum berat sebelah. Menurut dia puluhan laporan yang pihaknya lakukan terhadap pihak yang terafiliasi pada kandidat petahana hingga saat ini tidak diproses secara hukum. “Laporan dianggap tidak cukup bukti, padahal laporan seabrek-abrek, tapi tidak diproses Itu namanya berat sebelah,” sebut Muzani.

Menurut dia, pemenjaraaan sejumlah tokoh yang terafiliasi pada BPN Prabowo-Sandi sebagai upaya menggerus soliditas tim pendukung Paslon nomor urut 02. “Mungkin nanti akan menyasar ke siapa lagi. Sementara mereka timnya baik-baik saja,” sindir Wakil Ketua MPR RI ini.

Selain nama-nama tersebut di atas, pemeriksaan terhadap Jubir BPN Prabowo-Sandi Dahnil Simanjuntak juga dinilai bagian dari upaya pelemahan tim BPN Prabowo-Sandi. Dahnil dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi kemah pemuda Islam pada akhir 2017. Kasus ini telah bergulir saat pelaksanaan muktamar Pemuda Muhammadiyah November tahun lalu.

Sosok Rocky Gerung juga tak luput dari ancaman pemidanaan. Ini bermula dari pernyataannya di program acara TV One yang menyebutkan soal Kitab Suci adalah Fiksi dipersoalkan oleh pendukung Jokowi dengan melaporkannnya ke Polisi. Meski laporan dilakukan sejak April 2018 lalu, namun polisi baru melakukan pendalaman kasus ini pada akhir Januari lalu. Rocky selama ini dikenal sebagai akademisi yang kritis terhadap pemerintahan Jokowi.

Dalam debat perdana capres-cawapres pada 17 Januari 2019 lalu, Jokowi menampik bila terjadi kriminalisasi. Ia justru meminta bila ada dugaan pelanggaran hukum agar dilaporkan saja ke aparat kepolisian. [inilah]